Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

REDAKSIBy REDAKSIOktober 25, 20221 Min Read
Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Oktober 25, 2022
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (ANTARA/Dhemas Reviyanto/FT02)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung karena kasus korupsi.

“Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf) telah bebas bersyarat tadi sore,” kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Selasa malam.

Baca Juga :  Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima.

“Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui. Nanti kita sampaikan lagi bagaimana,” ujarnya.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK Juli 2018, dan akhirnya dia dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Mendagri Ijinkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN Hingga Pecat

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. (*)

 

 

Sumber: Antara 

Irwandi Yusuf Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Mantan Gubernur Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.