Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Polisi Fasilitasi Kebutuhan Rizieq Selama Pemeriksaan Berlangsung

REDAKSIBy REDAKSIDesember 12, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Polisi Fasilitasi Kebutuhan Rizieq Selama Pemeriksaan Berlangsung Desember 12, 2020
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)

RILIS.NET, Jakarta – Polda Metro Jaya memfasilitasi kebutuhan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan itu berlangsung.

“Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu.

Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Lebih lanjut saat ini HRS masih melanjutkan pemeriksaan bersama penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


HRS pun didampingi oleh kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung.


“Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan,” ujar Yusri.


Sebelumnya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.


HRS mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.


“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” katanya.


Ia pun menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.


HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.


Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
Sumber: Antara

Baca Juga :  Update Data COVID-19, di Aceh Timur Empat Orang Meninggal Dunia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Prabowo Bagikan Daging Sapi Senilai Rp 72 M Buat Warga Aceh

Februari 18, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.