Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

KPK: Pengembalian Aliran Uang Hasil Korupsi Tidak Gugurkan Pidana

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 20, 20232 Mins Read
KPK: Pengembalian Aliran Uang Hasil Korupsi Tidak Gugurkan Pidana Februari 20, 2023
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM).

Baca Juga :  Sering Dijadikan Tempat Mesum, Caffe di Aceh Timur Dibongkar Paksa

Presenter televisi Brigita diketahui telah menerima uang sebesar Rp480 juta dari RHP, namun uang tersebut telah dikembalikan BPM kepada pihak KPK.

“Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli di Jakarta, Senin.

Meski demikian Firli menegaskan masih ada rangkaian proses yang harus dilaksanakan terkait penyidikan aliran uang dari RHP.

Baca Juga :  Kapolres  Aceh Timur dan Jajaran Bangun Penginapan Santri untuk Pesantren

“Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan saat ini KPK masih melakukan pelacakan terhadap aliran uang hasil dugaan korupsi RHP.

Pihak KPK juga akan terus memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga menjadi penerima aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Groundbreaking Pembangunan Perumahan Polri

“Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalami tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan tiap orang yang menerima uang dari tersangka akan kami minta keterangan,” ujar Asep. *

 

Sumber: Antara

Aliran Uang Hasil Korupsi KPK Pengembalian Pidana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.