Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

KPK: Pengembalian Aliran Uang Hasil Korupsi Tidak Gugurkan Pidana

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 20, 20232 Mins Read
KPK: Pengembalian Aliran Uang Hasil Korupsi Tidak Gugurkan Pidana Februari 20, 2023
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM).

Baca Juga :  Akibat Angin Kencang Rumah Warga Aceh Timur Tertimpa Pohon

Presenter televisi Brigita diketahui telah menerima uang sebesar Rp480 juta dari RHP, namun uang tersebut telah dikembalikan BPM kepada pihak KPK.

“Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli di Jakarta, Senin.

Meski demikian Firli menegaskan masih ada rangkaian proses yang harus dilaksanakan terkait penyidikan aliran uang dari RHP.

Baca Juga :  Mobil Ditumpangi Pj Bupati Aceh Timur Lakalantas di Pidie Jaya

“Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan saat ini KPK masih melakukan pelacakan terhadap aliran uang hasil dugaan korupsi RHP.

Pihak KPK juga akan terus memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga menjadi penerima aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Jajaran Siap Amankan PON XXI Aceh - Sumut 2024

“Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalami tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan tiap orang yang menerima uang dari tersangka akan kami minta keterangan,” ujar Asep. *

 

Sumber: Antara

Aliran Uang Hasil Korupsi KPK Pengembalian Pidana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Maret 14, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop

Februari 13, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.