Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kasus Pemilik Ternak Vs Harimau, FJL Minta Polisi Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 1, 20233 Mins Read
Kasus Pemilik Ternak Vs Harimau, FJL Minta Polisi Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan Maret 1, 2023
Harimau Sumatra ditemukan mati di kawasan Peunarun, Aceh Timur, pada Rabu (23/2/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kasus pemilik ternak yang ditangkap polisi karena membunuh Harimau Sumatera di Aceh Timur menarik perhatian publik. Pasalnya, pemilik ternak dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, seekor Harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (23/2) lalu. Di lokasi itu, sehari sebelumnya empat ekor kambing mati dimangsa Harimau.

Satwa yang dilindungi undang-undang itu mati akibat racun yang ditabur oleh SY (38). Kepada polisi, SY mengaku menabur racun di bangkai kambing karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh Harimau.

Koordinator Wilayah Bagian Timur Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Zamzami Ali mengatakan, dalam menangani kasus ini polisi perlu menentukan kebijakan tanpa mengesampingkan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Nanggroe: Jaga Kelestarian Hutan dan Satwa

Pihaknya menyarankan agar polisi baiknya menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan non-hukum atau secara kekeluargaan.

“Akibat yang akan ditimbulkan dalam penyelesaian kasus ini tentu sangat besar karena pasti akan mendapat sambutan yang positif dari masyarakat,” kata Zamzami Ali dalam keterangannya yang diterima RILIS.NET pada Rabu (1/3).

Jika tersangka dibebaskan, tambah Ketua Pokja Organisasi & Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Timur ini, otomatis akan menimbulkan rasa keadilan serta bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi.

“Aspek non-yuridis juga perlu diperhatikan, walaupun perbuatan tersangka dilakukan dengan sengaja tentu ada sebab yang menjadi dasar si tersangka melakukan tindakan terlarang itu,” sebutnya.

Kasus ini juga menjadi ‘warning’ bagi pemerintah untuk lebih memberikan atensi kepada warga atau petani di kawasan hutan yang selama ini berada di garis terdepan dalam pertempuran ‘Konflik Satwa dan Manusia’.

Baca Juga :  Jadi Model Percontohan Nasional, Aceh Timur Siapkan 10 Ribu Hektar Lahan Budidaya Udang Vaname

Konflik antara Harimau dengan manusia selama ini memang kerap terjadi di Aceh Timur dalam beberapa tahun terakhir. Penyebab utamanya, tentu persoalan mangsa dan pergeseran habitat.

Harimau Sumatera terancam kehilangan habitat karena daerah sebarannya seperti hutan dataran rendah dan hutan hujan pegunungan selama ini sudah banyak beralih fungsi menjadi lahan pertanian, perkebunan, maupun tambang.

Kehadiran para pemburu yang mengincar kulit Harimau untuk dijual kepada para kolektor di pasar gelap juga membuat keberadaan ‘Si Kucing Besar’ kian terancam.

“Seperti kasus penjualan kulit Harimau yang menjerat mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang saat ini sedang menjalani proses persidangan. Kemudian kulit Harimau yang dipajang di meja milik salah satu pejabat negara yang viral beberapa waktu lalu. Dua contoh kasus ini menjadi poin penting yang tidak boleh dilupakan sebagai penyebab awal terjadinya konflik,” jelasnya.

Baca Juga :  Arungi Lumpur, Bupati Al-Farlaky Salur Bantuan ke Desa Sijudo dan Sahraja di Pelosok Aceh Timur 

Selain itu, konflik Harimau dan Manusia juga diperparah karena ternak warga dilepas bebas berkeliaran atau tanpa dikandangkan, yang otomatis memancing Harimau untuk turun ke pemukiman penduduk.

“Harimau bergerak berdasarkan satwa mangsanya. Namanya juga cari makan, jika ada ternak dilepas tentu akan menjadi sesuatu menggiurkan bagi harimau. Apalagi sumber makanannya seperti babi hutan maupun rusa populasinya juga kian berkurang di alam karena terus diburu,” tutup Zamzami. (rn/rd)

FJL Harimau Kasus Pemilik Ternak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.