Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kapolres Aceh Timur Akan Tindak Tegas Penyimpangan BBM Bersubsidi

REDAKSIBy REDAKSISeptember 2, 20222 Mins Read
Kapolres Aceh Timur Akan Tindak Tegas Penyimpangan BBM Bersubsidi September 2, 2022
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi meliputi penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK menegaskan akan melakukan pencegahan, pengawasan, penertiban dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

“Polres Aceh Timur beserta jajaran akan melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (pekerja ataupun pengelola SPBU), dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan,” tegas Kapolres, Jumat (2/9).

Baca Juga :  Polda Aceh Masih Selidiki Lokasi Pembakaran Bendera Merah Putih

Menurutnya, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan BBM.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” Jelas Kapolres Aceh Timur.

Komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM bersubsidi oleh Polres Aceh Timur terbukti, pada Senin, (29/08/2022) malam anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap pelaku penyimpangan BBM subsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak.

“Kami memperoleh laporan dari masyarakat yang mana pelaku berinisial KR warga Ranto Peureulak dan ZS warga Peureulak melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra,” ungkap Kasatreskrim Polres.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Layani Masyarakat dengan Senyum, Sapa, dan Salam

Modus yang dilakukan oleh KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dari bak mobil tersebut juga ditemukan 4 (empat) jerigen berisi BBM jenis solar.

Sementara modus yang dilakukan oleh ZS adalah, setelah melakukan pengisian BBM, ia menyulingnya dari tangki minyak mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang dimasukkan ke dalam sebuah jerigen dan pada saat petugas melakukan pengungkapan setidaknya 4 (empat) jerigen sudah terisi dengan BBM jenis solar.

Baca Juga :  Pengamanan Nataru, Polda Aceh Gelar Pasukan Ops Lilin Seulawah-2024

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit mobil Dump Truck Nomor Polisi BK 8429 YF, 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8396 DY, 8 (delapan) buah jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) buah selang diamankan di Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” Terang Kasatreskrim. (rn/red)

BBM Bersubsidi Penyimpangan BBM SPBU
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.