RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kapolres Aceh Timur Akan Tindak Tegas Penyimpangan BBM Bersubsidi

REDAKSIBy REDAKSISeptember 2, 20222 Mins Read
Kapolres Aceh Timur Akan Tindak Tegas Penyimpangan BBM Bersubsidi September 2, 2022
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi meliputi penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK menegaskan akan melakukan pencegahan, pengawasan, penertiban dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

“Polres Aceh Timur beserta jajaran akan melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (pekerja ataupun pengelola SPBU), dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan,” tegas Kapolres, Jumat (2/9).

Baca Juga :  Kelompok yang Bikin Video 'Kemerdekaan Aceh Darussalam' Ditangkap Polisi

Menurutnya, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan BBM.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” Jelas Kapolres Aceh Timur.

Komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM bersubsidi oleh Polres Aceh Timur terbukti, pada Senin, (29/08/2022) malam anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap pelaku penyimpangan BBM subsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak.

“Kami memperoleh laporan dari masyarakat yang mana pelaku berinisial KR warga Ranto Peureulak dan ZS warga Peureulak melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra,” ungkap Kasatreskrim Polres.

Baca Juga :  Bejat, Seorang Ayah di Simeulue Tega Perkosa Anak Kandung

Modus yang dilakukan oleh KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dari bak mobil tersebut juga ditemukan 4 (empat) jerigen berisi BBM jenis solar.

Sementara modus yang dilakukan oleh ZS adalah, setelah melakukan pengisian BBM, ia menyulingnya dari tangki minyak mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang dimasukkan ke dalam sebuah jerigen dan pada saat petugas melakukan pengungkapan setidaknya 4 (empat) jerigen sudah terisi dengan BBM jenis solar.

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot 3 Kajati dan 8 Kejari Karena Main Proyek!

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit mobil Dump Truck Nomor Polisi BK 8429 YF, 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8396 DY, 8 (delapan) buah jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) buah selang diamankan di Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” Terang Kasatreskrim. (rn/red)

BBM Bersubsidi Penyimpangan BBM SPBU
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.