Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP RI oleh Anggota PPK

REDAKSIBy REDAKSIMaret 23, 20234 Mins Read
Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP RI oleh Anggota PPK Maret 23, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal SH dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta, oleh salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur, Karena diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilihan umum.

Anggota PPK Langsa Timur, Azhar HS sebagai pengadu, melalui Ketua Tim penasehat hukum Chairul Azmi SH kepada Media, Kamis (23/3) mengatakan, selain Ketua KIP Kota Langsa, turut juga dilaporkan Mulqan Afrizal, M Hendrik dan Fajar Afrizal, ketiganya merupakan anggota PPK Langsa Timur.

“DKPP RI sudah menerima laporan pada tanggal 22 Februari 2023, dan pada 14 Maret 2023 pengaduan pelanggaran kode etik diterima dan diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ucap Kuasa Hukum Pengadu.

Chairul Azmi SH menambahkan, dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik penyelenggara Pemilu, yakni melanggar prinsip-prinsip penyelenggara PEMILU dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.

“Adapun Pasal yang dilanggar yakni pasal 2, Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Jo,pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Jo Pasal 10 huruf c dan huruf d, Jo. Pasal 11 huruf a dan huruf c, Jo,pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf d, Jo. Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” Jelas Chairul Azmi SH.

Baca Juga :  Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh, 7 Orang Diamankan oleh Polda Aceh 

“Ketua KIP Kota Langsa selaku Teradu I, dalam menerbitkan Surat Keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur (Azhar HS), tanpa ada koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi Divisi Hukum dan/atau Divisi SDM dan tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan berita acara rapat pleno, pada 10 Februari 2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan teradu IV.” sambung Chairul.

Teradu I juga tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur yang sah berdasarkan SK KIP Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa, untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya tertanggal 6 Januari 2023.

Baca Juga :  SIM Dicabut Jika Terlibat Kecelakaan, Aturan Baru Sistem Poin

“Berdasar itulah, maka mereka dilaporkan terutama Ketua KIP Kota Langsa sebagai teradu I karena dianggap tidak profesional dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap tidak adil terhadap Pengadu yang juga merupakan penyelenggara pemilihan umum dan memihak kepada Teradu II, Teradu III dan Teradu IV dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP Kota Langsa,” terang Chairul.

Tambahnya lagi, kemudian, SK KIP Kota Langsa, Nomor: 15 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Langsa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 beserta lampirannya, tertanggal 13 Februari 2023, dibuat berdasarkan berita acara rapat pleno yang tidak sah dan cacat hukum.

“Kita anggap, SK yang diterbitkan oleh Teradu I tersebut secara Mutatis Mutandis haruslah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum serta tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ucap Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Ungkap Narkoba, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan Polda Aceh 

Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah bertindak tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, yang mana hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggara pemilihan umum dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggaran pemilihan umum, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan DKPP RI Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.

“Maka, pengadu mohon dipulihkan kedudukan, harkat dan martabat serta nama baik pengadu selaku penyelenggara pemilu dan juga sebagai Ketua PPK Kecamatan Langsa Timur,” ungkap Ketua penasehat hukum Chairul Azmi SH.

Sementara itu Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal saat diminta tanggapan oleh media RILIS.NET belum membalas pesan WhatsApp, walaupun sudah terbaca dan terconteng dua biru sampai berita ini tayang pada Kamis malam. (rn/skm)

Dilaporkan ke DKPP RI Ketua KIP Langsa PPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.