RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kapolda Aceh Terima Dua Penghargaan pada Nominasi Kompolnas Award 2022

REDAKSIBy REDAKSIDesember 9, 20221 Min Read
Kapolda Aceh Terima Dua Penghargaan pada Nominasi Kompolnas Award 2022 Desember 9, 2022
Kapolda Aceh saat menerima piagam penghargaan (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menerima dua penghargaan sekaligus pada acara nominasi Kompolnas Award 2022 di Auditorium PTIK Jakarta, Kamis (8/12).

Penghargaan tersebut meliputi katagori nominasi sepuluh besar Polda terbaik dan nominasi satu Polsek terbaik, yaitu Polsek Linge.

“Alhamdulillah Polda Aceh masuk nominasi sepuluh besar Polda terbaik dan nominasi satu Polsek terbaik dalam nominasi Kompolnas Award 2022,” ujar Ahmad Haydar, dalam keterangannya di Jakarta usai menerima penghargaan tersebut.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Bener Meriah Bagikan Helm Gratis untuk Pengendara

Mantan Kapuslabfor Polri itu mengatakan, penghargaan yang diraih pada nominasi Kompolnas Award ini merupakan kebanggaan luar biasa bagi keluarga besar Polda Aceh.

“Penghargaan ini jadi momentum untuk mendorong perbaikan terhadap kinerja Polri, khususnya Polda Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik dan sebagai fungsi pengendali sosial terhadap masyarakat,” ujar Ahmad Haydar.

Ia juga berharap, penghargaan ini menjdi pemantik semangat seluruh personel, satuan kerja, dan satuan wilayah Polda Aceh untuk terus meningkatkan kinerja agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga ikut meningkat. (brn/hpd)

Baca Juga :  Bakar 2 Warga Papua untuk Hilangkan Jejak, 9 Oknum TNI AD Jadi Tersangka
Dua Penghargaan Kapolda Aceh Terima Penghargaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.