RILIS.NET, ACEH TIMUR – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, menyatakan siap membantu masyarakat yang menjadi korban gas beracun melakukan advokasi secara litigasi, hingga menggugat PT Medco atas kasus pencemaran udara di lingkar tambang, itu jika PT Medco masih abai terhadap pencemaran seperti yang terjadi di Gampong Blang Nisam dan Panton Rayeuk T, Aceh Timur yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Saat ini WALHI Aceh sedang meningkatkan kapasitas warga dengan memberikan pengetahuan tentang hak atas lingkungan mereka, karena masyarakat berhak untuk mendapatkan hidup sehat tanpa tergantung dengan aktivitas perusahaan,” sebut Shalihin dalam rilisnya, Jumat (20/10/2023).
Lebih lanjut tambah Shalihin, pada prinsipnya tujuan utama WALHI Aceh mengadvokasi masyarakat yang selalu menjadi korban gas beracun yang timbul akibat produksi PT Medco.
Shalihin mengatakan, rencana advokasi secara litigasi kasus pencemaran udara di lingkar tambang PT Medco merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh pihaknya.
Hingga hari ini, sebut Shalihin, WALHI masih meminta kepada PT Medco, BPMA dan DLHK mengungkap hasil penyebab terjadinya pencemaran udara hingga menimbulkan korban di Gampong Panton Rayeuk T
“Jika pihak-pihak terkait tersebut tidak juga mengungkap penyebab dan siapa yang harus bertanggungjawab, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan gugatan hukum ke pengadilan, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung,” tegas Shalihin.
Ia juga mengungkapkan, masyarakat yang menjadi korban paparan gas beracun sejak awal tidak banyak menuntut. Mereka hanya berharap jika tidak bisa memberi manfaat kepada warga, setidaknya perusahaan Medco tidak menimbulkan kesengsaraan bagi warga.
“Masyarakat mempersilahkan perusahaan Medco beroperasi, tapi jangan menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat seperti kasus terakhir yang terjadi di Gampong Panton Rayeuk T, sebanyak 30 orang harus dirawat dan 678 jiwa lainnya harus mengungsi,” terangnya. (rn/rl)
Editor: Redha