RILIS
.NET, Langsa – Dua Pemuda asal Desa Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa kembali ditangkap oleh Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.Kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur pada Sabtu (2/4/2022), kemarin.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK kepada RILIS.NET mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni AS (25) dan AJG (21), keduanya tercatat sebagai warga Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur.
“Saat dilakukan pemeriksaan pada kedua tersangka ditemukan Barang-bukti berupa dua paket Sabu,” sebut Imam Aziz Rachmat, Minggu (3/4/2022).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan BB berupa 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,30 Gram, 1 kertas timah rokok, 1 unit HP merk Oppo warna putih, serta 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam, No Pol BL 5815 FM.
Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dlakukan proses penyidikan lebih lanjut. (rn/red)