Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya

REDAKSIBy REDAKSIApril 27, 20222 Mins Read
Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya April 27, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
RILIS.NET, Pekalongan – Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Direktur CV Tani Jaya Moh Yahya Fauzi (58), karena diduga terlibat ‘mafia’ pupuk urea bersubsidi yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (27/4/2022).
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tertanggal 19 April 2022, tentang telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 s/d 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, kegiatan penyidikan tersebut merujuk kepada perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan Mafia Pupuk Subsidi.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINT 510/M.3.45/Fd.1/04/2022 Tanggal 25 April 2022.
“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022,” kata Kajari Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas kepada RILIS.NET.
Menurut Abun, kasus ini masih dalam proses penyidikan, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan, tim penyelidik menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sejak 2019-2022. CV Tani Jaya (Distributor) dan para KPL menyalurkan pupuk urea bersubsidi diatas HET yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,” terang Abun Hasbulloh Syambas.
Kajari juga menambahkan, CV Tani Jaya membuat surat pemesanan, berita acara serah terima dan lampiran laporan bulanan fiktif, yakni dengan memfiktifkan angka penebusan KPL atau angka penyaluran KPL. “CV Tani Jaya juga melakukan penyaluran fiktif dengan cara melakukan gesek kartu tani fiktif d input penyaluran fiktif secara manual melalui Aplikasi T-Pubers dengan jumlah sebanyak 149,5 ton,” sebutnya Abun.
Atas perbuatannya, pelaku dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (rn/red)

 

Baca Juga :  Untuk tanggulangi COVID-19, PBNU Imbau Pengurus Makmurkan Masjid
Editor: Mahyuddin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.