RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya

REDAKSIBy REDAKSIApril 27, 20222 Mins Read
Diduga Terlibat Mafia Pupuk, Kejaksaan Pekalongan Tahan Direktur CV Tani Jaya April 27, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
RILIS.NET, Pekalongan – Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Direktur CV Tani Jaya Moh Yahya Fauzi (58), karena diduga terlibat ‘mafia’ pupuk urea bersubsidi yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu (27/4/2022).
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT 468/M.3.45/Fd.1/04/2022 tertanggal 19 April 2022, tentang telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 s/d 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, kegiatan penyidikan tersebut merujuk kepada perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan Mafia Pupuk Subsidi.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINT 510/M.3.45/Fd.1/04/2022 Tanggal 25 April 2022.
“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 April 2022 sampai dengan 14 Mei 2022,” kata Kajari Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas kepada RILIS.NET.
Menurut Abun, kasus ini masih dalam proses penyidikan, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan, tim penyelidik menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka sejak 2019-2022. CV Tani Jaya (Distributor) dan para KPL menyalurkan pupuk urea bersubsidi diatas HET yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,” terang Abun Hasbulloh Syambas.
Kajari juga menambahkan, CV Tani Jaya membuat surat pemesanan, berita acara serah terima dan lampiran laporan bulanan fiktif, yakni dengan memfiktifkan angka penebusan KPL atau angka penyaluran KPL. “CV Tani Jaya juga melakukan penyaluran fiktif dengan cara melakukan gesek kartu tani fiktif d input penyaluran fiktif secara manual melalui Aplikasi T-Pubers dengan jumlah sebanyak 149,5 ton,” sebutnya Abun.
Atas perbuatannya, pelaku dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (rn/red)

 

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Wisata Pantai di Aceh Timur Padat Pengunjung
Editor: Mahyuddin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.