Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Dinilai Sarat Masalah, YARA Langsa Minta Penegak Hukum Usut Proyek Pabrik Terasi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 8, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dinilai Sarat Masalah, YARA Langsa Minta Penegak Hukum Usut Proyek Pabrik Terasi Agustus 8, 2021

RILIS.NET, Langsa – Pabrik Terasi yang dibangun di Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa dari dana APBN mencai Rp1 miliar lebih, sampai saat ini terbengkalai dan belum difungsikan.

Dari hasil investigasi ditemukan beberapa kejanggalan pada bangunan berlantai dua itu, usai diresmikan oleh Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid pada tahun 2020 lalu.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa H A Muthallib Ibr SE SH MSi MKn meminta kepada penegak hukum baik Polisi maupun Jaksa yang ada di Kota Langsa, agar dapat mengusut proyek rumah terasi itu, karena menurut H A Muthallib banyak ditemukan ketidak beresan dalam pembangunan proyek itu.

“Dari hasil investigasi, kita menemukan beberapa kejanggalan terkait proyek rumah terasi di Lhok Bani ini, bahkan bangunan itu terkesan seperti rumah hantu,” kata H A Muthallib yang juga ketua YARA Langsa kepada RILIS.NET, Minggu (8/8/2021).

Bangun itu terang Ketua YARA, dimotori oleh program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dengan Anggaran APBN yang dikerjakan secara Swakelola di Gampong Lhok Bani.

“Tidak difungsikan gedung pabrik terasi itu, menurur informasi yang kita dapatkan disamping sudah mulai rusak gedung itu sampai status tanah tidak jelas,” tambah  Haji Thallib sapaan akrab Ketua YARA Langsa ini.

Bangunan yang di Sponsor oleh KOTAKU ini juga disebut-sebut berasal dari sumber dana aspirasi salah seorang Anggota DPR RI daerah pemilihan Aceh.

“Bangunan itu dikatagori ke dalam kelompok, namun dalam kelompok itu tidak dilengkapi alat-alat untuk operasional seperti mesin penggilingan bahan baku terasi, dalam gedung itu masih kosong total. Untuk kepastian hukum terhadap bangunan itu, penegak hukum harus bergerak cepat banyak pihak yang kita duga ikut terlibat di bangunan pabrik terasi itu,” pungkas Haji Thallib (rn/red)
Baca Juga :  Terkait Kematian Bayi Saat Rujukan, Komis V DPRA Minta RS Bertanggung Jawab
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.