Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Dua Pria Ditangkap di Aceh Timur dan Langsa, BNN Pusat Amankan Narkoba Puluhan Kilogram

REDAKSIBy REDAKSINovember 30, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dua Pria Ditangkap di Aceh Timur dan Langsa, BNN Pusat Amankan Narkoba Puluhan Kilogram November 30, 2021
Petugas BNN Amankan mobil Pajero Sport dari Dani Wardana (Foto: Ist)

RILIS.NET, Langsa – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua pria yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu Selasa (30/11/2021).

Merek ditangkap ditempat yang berbeda masing-masing di Aceh Timur dan Kota Langsa. Dari kedua peluka petugas turut mengamankan puluhan kilogram barang bukti narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, tersangka warga Aceh Timur yang ditangkap yakni Dani Wardana (27).

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Ia ditangkap di kawasan Bayeuk Aceh Timur dengan menggunakan mobil Pajero Sport. Dan dalam proses penangkapan dikabarkan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas di jalan nasional Medan – Banda Aceh menuju arah Langsa dan saat digeledah petugas menemukan tiga tas yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Tersangka kedua yang ditangkap yakni Muksin (32), ia ditangkap dikawasan jalan Ahmad Yani kawasan Bambu Runcing Kota Langsa.

Kepala BNN Langsa AKBP Basri kepada wartawan turut membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. Namun, kata dia, penangkapan tersebut dilakukan oleh BNN Pusat, bukan BNN Langsa. BNN Langsa hanya memback-up.

“BNN Pusat yang nangkapnya, kami back-up aja. Untuk sementara dua tersangka masih diamankan di kantor BNN Langsa,” ujar Basri yang dilansir AJNN pada Selasa.

Namun menurut Basri yang sempat dia dengar sekilas barang bukti yang diamankan mencapai 32 Kg. “Sekilas saya dengar, barang buktinya 32 Kg. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dilapangan,” sebut Basri kepada wartawan di Kota Langsa. (rn/red)
Baca Juga :  Putusan Banding, Ketua BRA Suhendri Dijatuhi Hukuman 9 Tahun
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.