Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Hendak Kabur Dari Belakang Rumah, Pengedar Ganja Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSISeptember 5, 20191 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Hendak Kabur Dari Belakang Rumah, Pengedar Ganja Diringkus Polisi September 5, 2019

rilisNET, Aceh Timur – Jajaran Kepolisian Sektor Julok Polres Aceh Timur berhasil meringkus satu orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Bersama tersangka, polisi menyita 28 paket narkoba jenis ganja.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kapolsek Julok AKP Suparwanto, SH, MH mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Safrizal alias Pon (40), warga Dusun Kueh Lueng, Gampong Baro, Kecamatan Julok.  Rabu (5/9).
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, dimana tersangka dikabarkan kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita langsung bergerak ke lokasi dimaksud,” kata Kapolsek.
Saat petugas tiba di kediaman tersangka, kata dia, Safrizal berusaha melarikan diri lewat belakang rumah. Namun berhasil ditangkap oleh petugas sehingga menggagalkan upayanya itu.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti ganja di kamarnya, tepatnya di belakang pintu. Ganja itu disimpan dalam kantong plastik warna hitam,” kata Suparwanto.
Tersangka bersama barang bukti saat ini berada di mapolsek untuk diprosea lebih lanjut.
Baca Juga :  Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.