rilisNET, Aceh Timur – Jajaran Kepolisian Sektor Julok Polres Aceh Timur berhasil meringkus satu orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Bersama tersangka, polisi menyita 28 paket narkoba jenis ganja.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kapolsek Julok AKP Suparwanto, SH, MH mengatakan, tersangka yang diamankan bernama Safrizal alias Pon (40), warga Dusun Kueh Lueng, Gampong Baro, Kecamatan Julok. Rabu (5/9).
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, dimana tersangka dikabarkan kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita langsung bergerak ke lokasi dimaksud,” kata Kapolsek.
Saat petugas tiba di kediaman tersangka, kata dia, Safrizal berusaha melarikan diri lewat belakang rumah. Namun berhasil ditangkap oleh petugas sehingga menggagalkan upayanya itu.
“Setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti ganja di kamarnya, tepatnya di belakang pintu. Ganja itu disimpan dalam kantong plastik warna hitam,” kata Suparwanto.
Tersangka bersama barang bukti saat ini berada di mapolsek untuk diprosea lebih lanjut.