RILIS.NET, ACEH TIMUR – jajaran dari kepolisian resort Aceh Timur kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Pelaku yang berhasil diringkus yakni, SM (47), warga Kecamatan Madat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu pada, Jumat (23/12.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah SIK, SM diamankan oleh petugas pada sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Madat saat menunggu calon pembeli narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan di saku celana SM petugas mendapati satu kantong berwarna biru yanga berisi enam bungkus paket kecil, yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika sabu, tiga unit unit handphone, satu buah kaca pirex, empat lembar plastik bening kecil, satu buah gunting kecil, uang sejumlah Rp1,3 juta rupiah, serta satu bilah pisau belati dan satu dompet kecil.
Atas temuan barang bukti tersebut, SM dibawa ke Polsek Madat selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur mengapresiasi Kapolsek Madat Ipda Edi Munandar dan anggotanya atas gerak cepat merespon laporan warga tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Selaku pimpinan, saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Madat dan anggota yang bertugas di luar porsi untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku narkoba,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (23/1). (*)
Editor: Mahyuddin