RILIS.NET, ACEH TIMUR – Guru Karate di kabupaten Aceh Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan setempat, ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang mengikuti pelatihan karate.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK, yang dikutip RILIS.NET pada Rabu 23 April 2025, kejadian itu terjadi pada bulan Juni sampai Desember 2024 lalu, di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Menurut Kapolres, peristiwa ini terungkap pada Selasa, tanggal 11 Maret 2025 bermula ketika istri IL (pelaku) mendatangi rumah orang tua CN dan menuduh CN telah selingkuh dengan IL. Namun hal tersebut dibantah oleh CN.
“Justru sebaliknya, CN mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh IL sekira bulan Juli dan Desember 2024,” terang Kapolres Aceh Timur yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Selain warga Desa Tanoh Anou, korban lainnya yakni warga Desa Keude Blang yang masih berusia 15 tahun. “Keduanya mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh pelatih karate ini,” sebut Irwan Kurniadi menambahkan.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh IL dengan modus mengundang CN untuk datang ke rumah IL guna membahas tempat latihan karate. Yang mana IL merupakan salahsatu pelatih karate dan CN merupakan murid daripada IL.
“Setibanya di rumah IL, CN mengalami pelecehan dengan cara IL memegang dan meremas kedua payudara korban,” sebut Kapolres yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Pengakuan yang sama sebut Kapolres Aceh Timur, juga disampaikan oleh CO yang merupakan kawan berlatih karate CN, Yang mana CO juga mengalami hal yang sama dilecehkan oleh IL sekira pada bulan Juni 2024, saat CO berlatih karate di Peuereulak.
Pada saat berlatih CO mengalami pelecehan yang dilakukan oleh IL dengan cara memeluk dan mencium dari belakang. Dan saat mengantar pulang CO, IL kembali melakukan hal yang sama.
Tidak terima dengan perlakuan IL terhadap putrinya, orang tua CN dan CO pada tanggal 11 Maret 2025 membuat pengaduan dengan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur.
“Ternyata kejadian tersebut dengan cepat tersebar kepada warga dan berusaha menghakimi IL. Petugas yang datang kemudian membawa IL ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Atas perbuatannya, IL Persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk jarimah (tindak pidana dalam syariat Islam).
Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara. Hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan.
“Dari peristiwa ini, kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putrinya, dengan siapa ia bergaul. Disamping itu penggunaan handhone putra putrinya juag harus diawasi,” harap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut mengungkapkan kasus narkoba, yang kedua pelakunya juga turut dihadirkan dihadapan sejumlah wartawan.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 1.030 gram ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Aceh Timur.
Hasil pengembangan yang dipimpin oleh Kasatnarkoba AKP Yusra Aprilla SH MH berhasil mengamankan dua tersangka di Kecamatan Peureulak, beserta barang bukti narkoba jenis sabo, yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina merk Quanyinwang.
“MU diamankan di rumahnya, sedangkan AH diringkus saat melakukan transaksi,” terang Kapolres Aceh Timur, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan.
Selain Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi itu juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Iswar SH, Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat STrk SIK, Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla SH MH serta Plt Kasi Propam Irwansyah Nasution, dan Plh Kasi Humas Ipda Agus Ramadhani. (rn/rd)




