Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

LMND Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT. Bumi Flora di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 6, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
LMND Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT. Bumi Flora di Aceh Timur September 6, 2019

rilisNET, Aceh Timur – Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Aceh Timur meminta kepada Penerintah untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT. Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Sekretari LMND Aceh Timur Zulkifli mengatakan, kehadiran Perusahaan perkebunan itu tidak memberikan dampak positif kepada negara maupun masyarakat setempat, umumnya masyarakat Aceh Timur.

Baca Juga :  Lukisan Tiruan Mona Lisa Terjual Rp49 Miliar di Paris

Sertifikat HGU PT. Bumi Flora yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 1 Mei 1995 itu luasnya mencapai ± 3.875,45 Hektare akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.

“Selama ini, lokasi HGU perkebunan PT. Bumi Flora berkomoditi kelapa sawit dan karet itu sebagian telah di tumbuhi hutan liar, dan tanaman pun tidak terawat,” Kata Zulkifli, Jumat (6/9).

Dia juga mengatakan, ada masyarakat yang sudah bekerja selama 10 tahun  masih berstatus sebagai buruh harian lepas, kehidupan keluarga buruh tani itu juga sangat memperihatinkan, mereka tinggal sebuah gubuk kecil dalam areal HGU bersama dengan 10 orang anaknya.

Baca Juga :  Australia Bikin Satgas Khusus Atasi Pengaruh Cina di Berbagai Kampus

“Mirisnya lagi, anak-anak keluarga buruh tani tersebut tidak pernah mendapatkan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan Agama,” Tambahnya.

Tambah dia lagi, Jika Pemerintah membiarkan mereka (Perusahaan PT. Bumi Flora) terus mengambil manfaat diatas tanah tersebut, berarti Pemerintah kita telah membiarkan rakyatnya untuk dijajah dan diperbudak, serta ikut merenggut masa depan generasi bangsa.

Baca Juga :  Festival Budaya Bukan Solusi Atasi Banjir Langsa

“Untuk itu, kami dari EK- LMND Aceh Timur meminta kepada Menteri Agraria, BPN Aceh Timur dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera mencabut Izin HGU PT. Bumi Flora, dan memberikan sangsi kepada Direktur Perusahaan atas apa yang telah dilakukan kepada Masyarakat,” tegas Zulkifli dalam rilis yang disampaikannya kepada rilisNET.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.