RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Mendagri Ijinkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN Hingga Pecat

REDAKSIBy REDAKSISeptember 21, 20222 Mins Read
Mendagri Ijinkan Pj Kepala Daerah Mutasi ASN Hingga Pecat September 21, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian memberikan ijin kepada Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mutasikan hingga pecat aparatur sipil negara (ASN).

Ijin Mendagri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ. SE tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Dikutip detik.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut. “Ya, benar,” kata Benny saat dimintai konfirmasi pada Jumat (16/9) lalu.

Surat Edaran yang dikeluarkan Mendagri itu, dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang ditegaskan melalui aturan perundang-undangan tentang larangan melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, oleh pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Dua Kapolres Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Eko Widiantoro jadi Kapolres Cilacap

Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati/wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut bunyi poin 4 Surat Edaran tersebut:

Baca Juga :  Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Baca Juga :  Buang Bayinya Sendiri ke Karung Goni, Remaja Asahan Sumut Ditangkap

Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya. (*)

 

 

Sumber: Korericom

Izinkan Pj Kepala Daerah Mendagri Mutasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

November 30, 2023

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa

November 29, 2023

Tiktokers Abu Laot beserta BB Diserahkan ke Jaksa oleh Polda Aceh

November 29, 2023

Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan

November 26, 2023

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

November 23, 2023

Kasus Abu Laot Masuk Tahap ll Tindak Pidana ITE

November 22, 2023

3 Warga Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya, 1 Oknum PNS DPO

November 22, 2023

Diduga Lecehkan Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi

November 20, 2023

Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Batu Gajah Aceh Selatan Diamankan Polisi 

November 20, 2023

Truck Bermuatan Etnis Rohingya Diamankan Polisi di Aceh Timur

November 20, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.