RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Minta Tebusan Rp70 Juta, Tiga Penculik di Lhokseumawe Ditangkap

REDAKSIBy REDAKSIJuli 22, 20232 Mins Read
Minta Tebusan Rp70 Juta, Tiga Penculik di Lhokseumawe Ditangkap Juli 22, 2023
Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga pelaku penculikan. (ANTARA/HO-Humas Polres Lhokseumawe)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga orang tersangka penculikan terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata. Pelaku juga turu meminta tebusan hingga Rp70 juta rupiah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim di Lhokseumawe pada Jumat (21/7/2023) mengatakan, kasus penculikan terhadap korban bernama Syarbani (45) terjadi pada Rabu (5/7) lalu di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Ketiga pelaku penculikan ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur,” katanya.

Dikatakan Ibrahim, aksi penculikan tersebut diketahui adik korban atas laporan warga yang melihat abangnya dibawa pelaku, menggunakan mobil dan belum kembali ke rumah.

Baca Juga :  Pimred Media Realitas Diteror, Mobil Harrier Miliknya Dibakar OTK

“Sekitar pukul 21.59 WIB, adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. Selanjutnya, korban menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa pelaku,” katanya.

Ibrahim menjelaskan, saat itu korban juga meminta agar adiknya menyiapkan uang Rp70 juta. Kalau tidak, maka korban akan dihabisi.

“Setelah menerima telepon tersebut, adik korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe,” ujarnya.

Baca Juga :  Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Selanjutnya, kata Ibrahim, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menerima informasi tentang keberadaan tersangka penculikan.

Kemudian petugas menuju lokasi tujuan dan menangkap tersangka AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7).

“Kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, kata Ibrahim, selanjutnya pada Kamis (20/7) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Baca Juga :  Pernah Jabat Dandim 0104 Aceh Timur, Brigjen TNI Mohammad Hasan Jadi Danjen Kopassus

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksi penculikan,” katanya.

Adapun motif dari penculikan tersebut, kata Ibrahim yang diduga karena permasalahan hutang piutang antara korban dengan tersangka MU.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil minibus yang digunakan para tersangka untuk berpindah-pindah tempat penyekapan dan satu unit telpon genggam.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 328 jo pasal 333 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. (rn/rl)

Lhokseumawe Minta Tebusan Pelaku Penculikan Ditangkap Penculik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Purna Tugas, Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

Oktober 3, 2023

Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

September 30, 2023

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Gayo Lues 

September 27, 2023

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

September 27, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah

September 22, 2023

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.