RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Mobil Pengangkut 5 Kilo Sabu Dihentikan di Aceh Timur, Polisi Amankan Dua Pelaku 

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 7, 20243 Mins Read
Mobil Pengangkut 5 Kilo Sabu Dihentikan di Aceh Timur, Polisi Amankan Dua Pelaku  Agustus 7, 2024
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru dan jajarannya memperlihatkan barang bukti narkoba berupa Sabu yang diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh yang terdiri dari anggota Sat Intelkam, Satresnarkoba dan Polsek Darul Aman, berhasil menghentikan satu unit mobil pengangkut sabu seberat 5 kilo gram, pada Sabtu, (3/8/2024).

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Darul Aman, yang menyebutkan terdapat sebuah mobil jenis kijang kapsul yang mencurigakan di wilayah Darul Aman.

“Atas informasi tersebut, Kapolsek Darul Aman berkordinasi dengan Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, Rabu, (7/8/2024).

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, sekira pukul 01.00 WIB mobil yang dicurigai tersebut berhasil dihentikan dan terdapat dua orang keluar dari mobil kemudian melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah karung goni yang didalamnya terdapat lima bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan warna hitam bertuliskan bluebeard ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram (bruto).

Baca Juga :  HMI Cabang Langsa Minta Pemegang Saham Tetapkan Dirut Bank Aceh dari Kalangan Internal

“Atas temuan barang bukti tersebut tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan di jalan umum Medan – Banda Aceh tepatnya di Dusun Barona, Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 06.00 WIB kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” lanjut Kapolres.

Disebutkan, kedua pelaku berinisial BA, 37 tahun dan RI, 30 tahun, keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya; 1 (satu) karung / goni warna putih yang di dalamnya terdapat lima buah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu warna hitam bertuliskan Bluebeard Ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram (bruto); 1 (satu) unit telepon seluler dan 1 (satu) unit mobil penumpang merk Toyota Kijang LSX warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1812 KK.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Kepala BNPT di Bandara SIM

“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 115 (2) subs 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU Narkotika jo pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, seumur hidup, hukuman mati,” sebut Kapolres.

Dikatakan, Polres Aceh Timur berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, langkah nyata yang kami lakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas.

“Oleh karena itu kepada masyarakat jangan coba-coba memakai narkoba, karena tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa dan negara akan kami tegakkan untuk terus memerangi peredaran narkoba sampai tuntas,” imbau Kapolres.

Baca Juga :  Kampanye Anies di Banda Aceh, Ditlantas Rekayasa Lalu Lintas

Menurut mantan Kapolres Aceh Selatan ini menyebutkan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia sebagai salah satu senjata untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Oleh karena itu, kejahatan tersebut harus diberantas dengan penanganan secara intensif dan konprehensif.

“Aceh Timur kondisi geografisnya sangat terbuka, ini bisa digunakan oleh sindikat narkoba untuk masuk, jadi kita memiliki tugas untuk mencegah dan juga menangkap para pengedarnya. Dari pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, peredaran narkoba dilakukan dengan berbagai sistem. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkas Kapolres. (rn/td)

 

Editor: Mahyud 

Dihentikan Narkoba Pelaku Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Enam Kali Beraksi, Begal Specialis Perempuan di Aceh Timur Diringkus Polisi

April 26, 2025

Diduga Peras Kepala Desa, Tiga Oknum Wartawan Diringkus di Bener Meriah

April 24, 2025

Kapolda Aceh Terima Audiensi Plt Sekda Aceh, Bahas Sinergi Pemerintah dengan Kepolisian

April 24, 2025

Bupati Aceh Timur Tinjau Lokasi Kebakaran Serah Bantuan Masa Panik

April 20, 2025

Gubernur Aceh Bantu Bangun Masjid Seribu Tiang

April 18, 2025

Mobil Hiace Lakalantas di Aceh Timur Satu Orang Meninggal Dunia

April 13, 2025

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Maret 25, 2025

Apel Akbar dengan ASN, Iskandar Al-Farlaky Minta Pelayanan Masyarakat Dipercepat

Maret 24, 2025

Anggota DPRK Aceh Timur Minta Gubernur Cabut Izin HGU Perusahaan Sawit 

Maret 20, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.