RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ragam

Mualem Soal Polemik 4 Pulau: Itu Hak Aceh

REDAKSIBy REDAKSIJuni 12, 20252 Mins Read
Mualem Soal Polemik 4 Pulau: Itu Hak Aceh Juni 12, 2025
Gubernur Aceh H Muzakir atau Mualem (Foto; dok, Pemerintah Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem buka suara soal empat pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumatera Utara. Mualem memiliki bukti kuat bahwa empat pulau itu kewenangan Aceh.

“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” kata Mualem di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Mualem menyatakan, dari segi geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, empat pulau itu merupakan hak Aceh. Ia mengklaim memiliki bukti kuat terkait itu.

Baca Juga :  Tinjau Pemondokan, Pj Bupati Berpesan Atlet Aceh Timur Jangan Begadang

“Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi perbatasan, sejarah iklim. Jadi tidak perlu kita apa lagi… itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Baca Juga :  AJI Lhokseumawe dan EW-LMND Aceh Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Bupati Meranti Ditahan KPK

Gubernur Sumut Bobby Nasution sudah menjumpai Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Aceh untuk membahas soal pulau itu. Bobby menawarkan untuk mengelola bersama empat pulau yang ditetapkan oleh Kemendagri masuk wilayah Sumut. (*)

Bak Aceh Bukti Kuat Mualem Pulau
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Juli 10, 2025

Syuting Film di Takengon, Reza Rahadian Jadi Petani Kopi Gayo

Juli 5, 2025

BKSDA Evakuasi Beruang Terkena Jerat di Aceh Barat

Juli 5, 2025

Jefri Sentana Tunjuk Suhartini Sebagai Plt Sekda Kota Langsa

Juni 30, 2025

Hadiri Syukuran, Mualem Disambut Bak Pahlawan di Pulau Panjang Singkil

Juni 28, 2025

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis

Juni 24, 2025

Terkecoh Judul Berita, Mendagri Tito Singgung Bupati Aceh Timur soal Berita AC di IPDN

Juni 23, 2025

Tim Ekspedisi Gunung Leuser Terus Bergerak Menuju Titik Tertinggi

Juni 21, 2025

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai di Ulee Lheue

Juni 20, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.