RILIS.NET, ABDYA – Seorang pelaku pemerkosa pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Aceh Barat Daya (Abdya) terancam hukuman 200 kali cambuk.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berinisial E (35) yang juga berprofesi sebagai sopir ini bus ini juga telah mengaku dengan perbuatannya itu.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Wakapolres Kompol Asyari Hendri mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu Maret hingga 27 April 2023 lalu.
“Semua kejadian tersebut dilakukan di dalam bus yang dikemudikan oleh tersangka,” kata Wakapolres.
Dalam menjalankan aksi bejatnya itu pelaku terlebih dahulu membujuk korban hingga pemaksaan.
Akibat perbuatannya itu Pelaku dikenakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Selain itu, pelaku juga terancam hukuman cambuk maksimal 200 kali yang dilakukan di depan umum atau denda maksimal 2.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan,” pungkas Asy’ari. (rn/rd)




