RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20231 Min Read
Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk Mei 18, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ABDYA – Seorang pelaku pemerkosa pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Aceh Barat Daya (Abdya) terancam hukuman 200 kali cambuk.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berinisial E (35) yang juga berprofesi sebagai sopir ini bus ini juga telah mengaku dengan perbuatannya itu.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Wakapolres Kompol Asyari Hendri mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu Maret hingga 27 April 2023 lalu.

Baca Juga :  Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

“Semua kejadian tersebut dilakukan di dalam bus yang dikemudikan oleh tersangka,” kata Wakapolres.

Dalam menjalankan aksi bejatnya itu pelaku terlebih dahulu membujuk korban hingga pemaksaan.

Akibat perbuatannya itu Pelaku dikenakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Selain itu, pelaku juga terancam hukuman cambuk maksimal 200 kali yang dilakukan di depan umum atau denda maksimal 2.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan,” pungkas Asy’ari. (rn/rd)

Baca Juga :  Tiga Pemuda Ditangkap, Karena Diduga Perkosa Tiga Anak
Cambuk Hukuman Pelajar Pelaku Pemerkosa Sopir Bus
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023

Viral di TikTok Sebut Oknum Bhayangkari Selingkuh, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Timur

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.