Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20231 Min Read
Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk Mei 18, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ABDYA – Seorang pelaku pemerkosa pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Aceh Barat Daya (Abdya) terancam hukuman 200 kali cambuk.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berinisial E (35) yang juga berprofesi sebagai sopir ini bus ini juga telah mengaku dengan perbuatannya itu.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Wakapolres Kompol Asyari Hendri mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali dalam kurun waktu Maret hingga 27 April 2023 lalu.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Kecelakaan Beruntun di Bintaro

“Semua kejadian tersebut dilakukan di dalam bus yang dikemudikan oleh tersangka,” kata Wakapolres.

Dalam menjalankan aksi bejatnya itu pelaku terlebih dahulu membujuk korban hingga pemaksaan.

Akibat perbuatannya itu Pelaku dikenakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Selain itu, pelaku juga terancam hukuman cambuk maksimal 200 kali yang dilakukan di depan umum atau denda maksimal 2.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 200 bulan,” pungkas Asy’ari. (rn/rd)

Baca Juga :  3 Pembakar Mobil Ketua YARA Langsa Ngaku Disuruh Orang
Cambuk Hukuman Pelajar Pelaku Pemerkosa Sopir Bus
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.