Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 9 Karung Sabu ke Perairan Aceh Timur 

REDAKSIBy REDAKSIJuni 26, 20242 Mins Read
Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 9 Karung Sabu ke Perairan Aceh Timur  Juni 26, 2024
Ilustrasi sabu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda berhasil membongkar peredaran 9 karung narkoba jenis sabu di jalur Internasional. sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan via Selat Malaka ke perairan Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam keterangannya pada Rabu, 26 Juni 2024 menerangkan, penangkapan tersangka narkoba jaringan internasional ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

“Informasi ada satu unit kapal nelayan di perairan Aceh Timur menuju Malaysia untuk menjemput narkoba. Kapal jenis boat ini digunakan sindikat narkoba Internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur menuju perairan Malaysia.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba 80 Kg, 8 Warga Aceh Timur dan Langsa Divonis Seumur Hidup

Mendapat informasi tersebut sambung Kapolda, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh langsung melakukan patroli. Kemudian pada Jumat (14/6/2024), malam, kembali melakukan patrol laut dari dermaga Kuala Langsa.

“Pada keesokan harinya tepatnya pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mencurigai adanya kapal nelayan jenis boat terpantau di sekitar perairan Peureulak, Aceh Timur. Saat dilakukan pengejaran menggunakan speedboat, tiga awak kapal berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” tambah Achmad Kartiko.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Insiden Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur

Kemudian sambungnya lagi, petugas berhasil menangkap kapal yang ditargetkan itu, dengan satu orang ABK.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ABK ini lalu ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung, yang beratnya mencapai 180 kilogram,” ujar Irjen Achmad Kartiko menambahkan.

Tak hanya itu, tim Polda Aceh juga berhasil menangkap satu orang lainnya atas nama Muzakir alias Him yang diduga berperan sebagai pengendali.

Baca Juga :  Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebutnya.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Bongkar Jaringan internasional Narkoba perairan Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.