Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 9 Karung Sabu ke Perairan Aceh Timur 

REDAKSIBy REDAKSIJuni 26, 20242 Mins Read
Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 9 Karung Sabu ke Perairan Aceh Timur  Juni 26, 2024
Ilustrasi sabu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda berhasil membongkar peredaran 9 karung narkoba jenis sabu di jalur Internasional. sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan via Selat Malaka ke perairan Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam keterangannya pada Rabu, 26 Juni 2024 menerangkan, penangkapan tersangka narkoba jaringan internasional ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

“Informasi ada satu unit kapal nelayan di perairan Aceh Timur menuju Malaysia untuk menjemput narkoba. Kapal jenis boat ini digunakan sindikat narkoba Internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Aceh Timur menuju perairan Malaysia.

Baca Juga :  Ketua KPU Banjarmasin Cabuli Siswa Magang di Toilet Hotel

Mendapat informasi tersebut sambung Kapolda, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh langsung melakukan patroli. Kemudian pada Jumat (14/6/2024), malam, kembali melakukan patrol laut dari dermaga Kuala Langsa.

“Pada keesokan harinya tepatnya pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mencurigai adanya kapal nelayan jenis boat terpantau di sekitar perairan Peureulak, Aceh Timur. Saat dilakukan pengejaran menggunakan speedboat, tiga awak kapal berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” tambah Achmad Kartiko.

Baca Juga :  Peringati Milad GAM, KPA Wilayah Peureulak Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Kemudian sambungnya lagi, petugas berhasil menangkap kapal yang ditargetkan itu, dengan satu orang ABK.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ABK ini lalu ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung, yang beratnya mencapai 180 kilogram,” ujar Irjen Achmad Kartiko menambahkan.

Tak hanya itu, tim Polda Aceh juga berhasil menangkap satu orang lainnya atas nama Muzakir alias Him yang diduga berperan sebagai pengendali.

Baca Juga :  Polda Aceh Amankan 150 Ton Material Penambangan Ilegal

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebutnya.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Bongkar Jaringan internasional Narkoba perairan Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.