RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Lima Sindikat Curanmor Lintas Wilayah

REDAKSIBy REDAKSIMei 31, 20222 Mins Read
Polres Aceh Timur Tangkap Lima Sindikat Curanmor Lintas Wilayah Mei 31, 2022
Lima pelaku curanmor ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILS.NET, ACEH TIMUR – Sepak terjang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah berakhir setelah diciduk Satreskrim Polres Aceh Timur.

Lima pelaku curanmor berhasil diamankan oleh petugas dalam rangka Operasi Sikat Seulawah (OSS) 2022 yang berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai 9 Juni 2022.

Dari tangan lima pelaku, tujuh sepeda motor dengan berbagai jenis berhasil disita oleh polisi, hasil aksi kejahatan para pelaku sejak Nopember 2021 sampai dengan Januari 2022 di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK dan Kasihumas AKP A S Nasution SH mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Diduga Membunuh Penjual Rujak di Pidie, MD Diringkus oleh Polisi di Bireuen

“Kelima pelaku tersebut diantaranya adalah; TR (27), ED (42), dan IW (40) ketiganya warga Kota Langsa, kemudian YS (30) warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dan SF (28), warga Desa Gampong Masjid, Kecamatan Nurussalam,” sebut Kapolres, Senin, (30/5).

Kapolres turut menyampaikan kepada warga agar selalu hati-hati dan waspada, terutama dalam antisipasi tindak pidana, karena kejahatan bisa terjadi sewaktu-waktu dan kepada siapapun.

“Tetap hati-hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.” Imbau Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.

Baca Juga :  Wartawan AJNN Dilapor, Polda Aceh: Ini Ranah Dewan Pers

Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor kepada warga yang menjadi korban, dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Salah seorang korban pencurian kendaraan bermotor, Irmayani (32) warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk mengucapkan terima kasih kepada aparat Kepolisian Polres Aceh Timur.

“Saya sangat berterima kasih sekali dengan aparat Kepolisian Polres Aceh Timur, karena sudah bekerja keras hingga dapat menemukan sepeda motor saya yang hilang dicuri,” ucap Irmayani.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bali, Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka

Dikatakannya, sepeda motor Honda Beat miliknya yang dibeli dengan cara kredit itu hilang dicuri ketika diparkirkan di lapangan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur saat ia dan anaknya mengikuti vaksinasi.

Begitu selesai mengikuti vaksin dan kembali ke tempat yang ia parkir, sepeda motor sudah tidak ada lagi.

“Kemudian saya membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur, beberapa waktu yang lalu, petugas dari Satreskrim Polres Aceh Timur menghubungi saya dan memberitahukan kalau sepeda motor saya ditemukan. Dengar kabar baik itu, saya merasa senang,” pungkas Irmayani. (rn/aqb)

Ditangkap Lintas Wilayah Pelaku Curanmor Polres Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.