RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20252 Mins Read
Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim Mei 18, 2025
Seorang Tekong di Aceh Ditanggap terkait dengan 86 kg narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa/detik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Satgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar pengiriman sabu dari Malaysia. Barang bukti sabu dengan berat total 86 kilogram itu diamankan di empat titik di Tambak Sungai Pauh, Langsa, Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan narkoba tersebut berawal ketika Satgas NIC mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

“Selanjutnya Satgas NIC di-back up oleh Polres Langsa, dan Bea-Cukai melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Langsa,” ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satgas NIC akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MR alias E, di Jalan Manggis, Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tersangka MR, yang merupakan tekong perahu, kemudian diinterogasi hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan 82 bungkus sabu di 4 titik di tambak Sungai Pauh.

Baca Juga :  Kapolda: Merawat Damai Aceh adalah Tugas Kita Bersama

“Tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 82 bungkus di dalam 4 karung di 4 titik. Total berat bersih ada sekitar 86,046 kilogram sabu,” jelas Eko Hadi.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka MR alias E mengaku mengambil sabu tersebut di perairan Raja Muda. Dia lalu memindahkan sabu tersebut dari kapal ke tambak yang disebar di 4 titik.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Tahap II

“Tersangka MR alias E ini mengaku diperintah oleh Y alias BS yang saat ini masih kita lakukan pencarian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eko Hadi mengatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai di tersangka MR. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan di atasnya.

“Kami masih akan terus mengembangkan sampai ke jaringan atasnya. Komitmen Polri memberantas narkoba dari hulu ke hilir,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: detik

86 kg Sabu Bareskrim Ditangkap Tekong di Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Warga Aceh Timur Tertipu Rp1,8 Miliar, Minta Atensi dari Kapolda

Juni 13, 2025

Kapolda Aceh Musnahkan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Juni 12, 2025

Kejari Bireuen Usut Indikasi Korupsi di Satpol PP dan Baitul Mal

Juni 11, 2025

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Juni 11, 2025

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judi OnlineĀ 

Juni 10, 2025

Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini

Juni 4, 2025

Kejari Aceh Barat Sita Uang Rp600 juta dari Kasus Pajak

Mei 28, 2025

Putusan Banding, Ketua BRA Suhendri Dijatuhi Hukuman 9 Tahun

Mei 28, 2025

Kapolda Terima Audiensi Kepala Dinas Peternakan Aceh

Mei 27, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.