RILIS.NET, LANGSA – Personil Polres Langsa berpangkat Bripka dipecat dengan tidak hormat oleh kesatuannya, karena terlibat narkoba jenis sabu.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oknum polisi berinisial Saif ini dilaksankan secara in absensia, di lapangan apel Polres setempat, Senin (28/11/2022).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, yang menjadi Inspektur upacara mengatakan, anggota Polri harus selalu sadar serta selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.
“Sebagaimana perintah dari Kapolri tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba untuk mengabdi di institusi kepolisian. Kita semua mengetahui bahwa saat ini Indonesia sedang dalam status darurat narkoba,” katanya.
Ketegasan itu disampaikan Kapolres pada saat memberikan arahan kepada seluruh personil Polres Langsa.
Agung Kanigoro juga menambahkan, dirinya tidak mau ada lagi personil Polres Langsa yang masih menggunakan narkoba.
“Saya akan tindak tegas siapa saja yang masi main-main dengan narkoba dan kita tidak bisa lagi terima anggota yang masi menggunakan narkoba,” tambahnya.
Oleh karna itu tambah Kapolres, seluruh personil saling mengingatkan, baik para Kabag, Kasat, dan Kapolsek untuk mengawasi dan mengingatkan anggotanya.
“Kedepan siapa saja anggota yang masi terlibat sebagai pengguna, pengedar dan lain sebagainya saya akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (rn/red)



