Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Sidang Gugatan Wabup Aceh Timur Lawan Partai Aceh Digelar Perdana

REDAKSIBy REDAKSIJuni 18, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Sidang Gugatan Wabup Aceh Timur Lawan Partai Aceh Digelar Perdana Juni 18, 2020
Foto: Ilustrasi
RILIS.NET, Banda Aceh – Perdana gugatan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syama’un terhadap Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (17/6/ 2020).
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Dari penggugat dihadiri Muhammad Reza Maulana, SH dan T. Ade Pahlawan, SH. Sementara dari pihak tergugat dihadiri Iqbal Maulana, SH dan Fajri, SH.
Kuasa hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Muhammad Reza Maulana usai persidangan mengatakan, dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Mukhlis, SH menjelaskan bahwa terkait sidang dalam klasifikasi partai politik tidak adanya kewajiban melakukan mediasi.
“Majelis Hakim harus sudah menyelesaikan sidang selama-lamanya 60 hari, jadi sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat,” kata Reza.
Setelah gugatan dibacakan, kata dia, hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan jawabannya selama 1 minggu ke depan yaitu Rabu, 24 Juni 2020.
“Jadi sidang ditunda minggu depan untuk mendengar jawaban tergugat dan turut tergugat,’ katanya.
Sidang perkaran Syahrul Syama’un melawan DPA PA digelar setelah kuasa hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Muhammad Reza Maulana, dari Kantor Hukum MRM Law Firm resmi mendaftarkan gugatan awal bulan lalu.
Gugatan yang diajukan berkenaan dengan pemberhentian jabatan klien Syahrul Syama’un sebagai Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan yang diterbitkan DPA-PA Nomor : 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020.

Sumber: Metropolis
Baca Juga :  MAA Apresiasi Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.