Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Langsa Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIMaret 22, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Langsa Diringkus Polisi Maret 22, 2022
RILIS.NET, Langsa  – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus dua pemuda karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kedua pemuda itu masing-msang FA (25) warga Paya Bujok Seulemak, Langsa Baro, dan FS (23), warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya ditangkap pada Senin (21/3/2022) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK mengatakan, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap kedua tersangka didepan kantor PMI Gamponng BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat.
“Saat dilakukan pemeriksaan pada tersangka FA ditemukan Barang-bukti berupa dua paket Sabu yang diakui adalah milik keduanya. Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK kepada RILIS.NET, Selasa (22/3/2022).
Selain menangkap kedua tersangka tambah Imam Aziz Rachmat, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah Barang-bukti diantaranya, 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,33 Gram, 1 kotak rokok merk Surya warna coklat.
Selain itu, juga turut diamankan unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, serta 1 unit HP merk Oppo warna merah, 1 unit Sepmor merk Honda Supra X warna hitam, No Pol BL 6398 FE, dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna abu-abu, dengan No Pol BL 6368 AP. (rn/red)
Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, GeRAK Desak Kajati Evaluasi JPU
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.