Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tiktoker Aceh Abu Laot jadi Tahanan Kota

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 25, 20242 Mins Read
Tiktoker Aceh Abu Laot jadi Tahanan Kota Januari 25, 2024
Abu Laot Tiktokers asal Aceh Abu Laot jadi tahanan Kota (Foto: Kejari Banda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Tiktoker asal Aceh yang menggunakan nama Abu Laot jadi tahanan Kota, ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh atas permohonan TikToker Musfy Ishak atau dikenal dengan nama Abu Laot.

“Iya ditangguhkan atau dialihkan dari Rutan Kelas 2A menjadi penahanan Kota Banda Aceh,” kata Kuasa Hukum Abu Laot, Mahadir, saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (24/1/2024).

Majelis hakim membacakan penetapan penangguhan itu, saat hendak menutup sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan pada saat sidang pertama digelar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada sejumlah alasan saat mengajukan penangguhan penahanan di antaranya Abu Laot memiliki keluarga, tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan alat bukti. Selain itu, Abu Laot juga kooperatif selama persidangan.

Baca Juga :  Gegara Tak Dikasih Pinjam Uang, Buruh Deres Karet Bacok Majikan di Aceh Timur 

“Tadi sudah dikeluarkan (dari penjara). Begitu penetapan harus dikeluarkan pada hari itu juga,” jelas Mahadir.

Sebelumnya, calon anggota DPD asal Aceh Sayed Muhammad Mulyadi memberi kesaksian sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot.

Sayed mengaku ibunya jatuh sakit usai menonton konten TikTok Abu Laot yang menghujat dirinya.

Sayed memberikan keterangan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). Abu Laot tampak hadir ke ruang sidang dengan mengenakan baju putih, sementara Sayed mengenakan kemeja dan peci.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Ajak Elemen Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh mencecar Sayed dengan berbagai pertanyaan.

Sayed mengaku mengetahui konten yang dibuat TikToker Abu Laot pada Rabu 30 Agustus 2023 malam setelah mendapatkan kiriman link dari kerabatnya.

Kedua link TikTok atas nama @abupayaphasi itu menampilkan Abu Laot berbicara dalam bahasa Aceh. Sayed mengaku Abu Laot mengeluarkan kata-kata tidak pantas untuk dirinya.

“Fitnah yang tidak bisa saya terima pertama saya disebut agen sabu, agen prostitusi. Kemudian membawa-bawa nama orang tua saya,” kata Sayed dalam persidangan.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Ditangkap, Karena Diduga Perkosa Tiga Anak

Diketahui, Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10/2023) malam di Cianjur, Jawa Barat. Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.

“Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus. Padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” jelas Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy. []

 

Sumber: detikcom

Abu Laot Tahanan Kota TikToker Asal Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.