Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Bea Cukai Amankan 42 Kg Sabu di Perairan Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 23, 20242 Mins Read
Bea Cukai Amankan 42 Kg Sabu di Perairan Aceh Timur Februari 23, 2024
Petugas gabungan saat mengamankan tersangka di perairan Aceh Timur (Foto: humas kanwil dan bea cukai Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, mengamankan 42 kilogram Sabu dan 7 orang tersangka yang diduga sebagai jaringan sindikat narkoba internasional di Perairan Aceh Timur.

“Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) pada bulan Januari 2024, berupa 42.177 gram Sabu dengan melibatkan 7 orang tersangka,” kata Plh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Hilman Satria dalam keterangannya kepada wartawan, pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga :  51 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Berikut Nama-namanya

Menurut Hilman, upaya tersebut dilakukan bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Pusat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara, ada ntara Indonesia dan Malaysia, yakni dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Aceh akan Gelar Operasi Po Meurah Seulawah untuk Amankan PON

Kronologinya sambung Hilman, sebelumnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 lalu, tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur, dan besoknya sekitar pukul 08.30 WIB, pihaknya berhasil menghentikan sebuah perahu jenis Bot Timur (kepala dua), berwarna coklat di perairan Langsa, tepatnya di kawasan Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi NPP jenis Sabu dengan berat total 42.177 gram,” terangHilman.

Baca Juga :  Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak

Tak hanya itu, sambung Hilman, petugas juga turut mengamankan dua orang ABK, yang  berinisial AB dan FA alias N.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian petugas juga turut mengamankan lima orang tersangka lainnya.

“Kemudian barang bukti tersebut pada hari Kamis, 22 Februari 2024 dilakukan pemusnahan oleh BNN RI di Jakarta, bersama barang-barang hasil tangkapan lainnya,” sebutnya. []

Bea Cukai Diamankan perairan Aceh Timur Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.