Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota KIP Langsa Dipecat

REDAKSIBy REDAKSIMei 14, 20242 Mins Read
Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota KIP Langsa Dipecat Mei 14, 2024
Pimpinan sidang DKPP bacakan putusan sidang pemecatan anggota KIP Kota Langsa, Selasa (14/5/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) memberhentikan secara tetap anggota KIP Kota Langsa Iqbal Suliansyah, karena melanggar kode etik, dan saat ini ia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Langsa.

Pemberhentian Iqbal Suliansyah dibacakan dalam putusan sidang kode etik DKPP RI yang terbuka untuk umum pada Selasa, 14 Mei 2024 pukul 11.00 WIB, yang digelar di ruang sidang DKPP RI, Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang penyelenggara pemilu, yakni anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa divonis 1,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan akun Facebook bodong.

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Amankan Rokok Ilegal dan Dua Orang Diduga Pelaku

Menurut Majelis Hakim saat itu, Iqbal Suliansyah selaku terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Iqbal, Majelis Hakim PN Langsa dengan kasus yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya yaitu, Fahkran S yang juga adik ipar dari Iqbal Suliansyah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Partai Aceh Deklarasi 20 Calon Kepala Daerah

Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana membenarkan bahwa sidang kasus Akun Facebook Bodong atas nama ‘Usman Udin’ sudah selesai dengan sidang putusan hukuman hari ini, Kamis (28/3/2024).

“Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Terdakwa Fakhran S dan Iqbal Suliansyah telah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan penuntut umum (PU),” jelasnya.

Sebelumnya, seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS (36) dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3/2024) lalu.

Baca Juga :  Sosialisasi di Aceh Timur, KPK Minta DPRK Awasi Kegiatan Pemkab

Oknum penyelenggara pemilu yang baru saja dilantik itu dijerat dengan UU ITE, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dalam menjalani aksinya itu, IS menggunakan akun Facebook bodong atas nama ‘Usman Udin’. Terdakwa disidangkan dengan salah seorang tersangka lainnya yang berinisial FS (26) yang juga merupakan adik ipar terdakwa. (rn/red)

 

Editor: Redha 

DKPP KIP Langsa Kode Etik Langgar Kode Etik Pecat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Mualem Tegaskan Tak Ada Pergantian Ketua DPRA Hingga 2029

Maret 23, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.