Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Jaksa Tangkap Mantan Walikota Sabang

REDAKSIBy REDAKSISeptember 5, 20191 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jaksa Tangkap Mantan Walikota Sabang September 5, 2019
Zulkifli H Adam, Foto: detiknews

rilisNET, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam tersangka dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang pada 2012.

Selain Zulkifli H Adam, penyidik Kejati Aceh juga menahan tersangka lainnya yakni Misman M Daud yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan di dinas pendidikan kota Sabang.

Usai diperiksa intensif dan cek kesehatan, kedua tersangka digiring ke mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu Aceh Besar.

Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal menyebutkan penahanan tersangka dilakukan dengan alasan agar memudahkan proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti. “Kedua tersangka ditahan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan,” kata Munawal, Kamis (5/9).

Dalam perkara yang melibatkan mantan Wali Kota Sabang ini, kata Munawal berdasarkan perhitungan ahli keuangan ada kerugian negara sebesar Rp796 juta lebih.

“Dari perhitungan ahli terdapat kerugian negara atas pengadaan lahan untuk perumahan dinas guru di kecamatan Suka Karya, Sabang yang bersumber anggaran APBK Sabang sebesar Rp1,6 miliar,” sebut Munawal.

Sebelumya, penyidik Kejati Aceh juga telah menyita tanah milik Zulkifli H Adam melalui dua sertifikat untuk menutupi kerugian negara dalam perkaranya.


Sumber: ajnn

Baca Juga :  HUT Aceh Timur Ke- 65 Banjir Hadiah, Ada Sepeda Motor, Kulkas dan Puluhan Lainnya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.