Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIJuli 17, 20242 Mins Read
Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka Juli 17, 2024
Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka. (Foto: dok Humas Polda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH –  Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online pada Jumat, 2 Juli 2024 lalu.

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :  Pedagang Mengeluh, Sampah di Kota Idi Rayeuk Menumpuk Tebarkan Bau Busuk

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

Baca Juga :  Kasatreskrim Polres Aceh Timur Diganti

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

Baca Juga :  PLN Diminta Tidak Padamkan Listrik Saat Ramadhan

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kasubdit Siber.

Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian. (*)

Judi Online Selebgram Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay

Oktober 29, 2025

WHO: Kelaparan di Gaza Tak Berkurang Sejak Gencatan Senjata

Oktober 24, 2025

Diskusi Kepemudaan, Upaya JASA Merawat Damai Aceh

Oktober 20, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.