Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejati Periksa Tersangka Korupsi BRA Rp15,7 Miliar Sebagai Saksi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 9, 20242 Mins Read
Kejati Periksa Tersangka Korupsi BRA Rp15,7 Miliar Sebagai Saksi Agustus 9, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan nilai Rp15,7 miliar sebagai saksi untuk sesama tersangka dalam perkara yang sama.

“Saat ini, penyidik memeriksa para tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan di BRA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, penyidik menetapkan enam nama sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Pengadaan tersebut dikelola oleh BRA tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Warga Lampaseh Kota Banda Aceh Peusijuk Kapolda Aceh 

Adapun enam tersangka yakni berinisial SH Ketua Kepala BRA, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA. MD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Serta, M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku peminjam perusahaan, dan HM selaku koordinator penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan para tersangka sebagai saksi untuk sesama tersangka sebagai upaya penyidik mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  Seorang Napi di Lapas Meulaboh Aceh Tertangkap Konsumsi Sabu

Menyangkut dengan kerugian negara, Ali Rasab Lubis menyatakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan tersebut adalah total lost. Artinya, kerugian negara yang timbul adalah Rp15,7 miliar setelah dipotong infak dan pajak.

“Kerugian negara total lost ini karena pengadaan budi daya ikan dan pakan diduga fiktif atau tidak dilakukan sama sekali. Namun, anggaran pengadaan dibayarkan 100 persen. Pengadaan ini dengan sembilan paket pekerjaan,” kata Ali Rasab Lubis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan BRA pada tahun anggaran 2023 menerima alokasi dana Rp15,7 miliar lebih. Anggaran tersebut untuk belanja hibah pengadaan budi daya ikan dan pakan kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Modus Kenalan di Medsos Berakhir, Pelaku yang Bawa Kabur Sepmor Cewek di Aceh Timur Diringkus

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan keterangan ada sembilan kelompok penerima manfaat. Namun, kelompok tersebut menyatakan tidak menerima bantuan bibit ikan dan pakan serta tidak pernah menandatangani berita acara serah terima.

“Penyidik terus mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi guna mengungkap pihak terkait lainnya yang patut diduga ikut bertanggung jawab. Jadi, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Ali Rasab Lubis. []

 

Sumber: Antara 

BRA Kejati Korupsi Periksa Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.