Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejati Periksa Tersangka Korupsi BRA Rp15,7 Miliar Sebagai Saksi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 9, 20242 Mins Read
Kejati Periksa Tersangka Korupsi BRA Rp15,7 Miliar Sebagai Saksi Agustus 9, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan nilai Rp15,7 miliar sebagai saksi untuk sesama tersangka dalam perkara yang sama.

“Saat ini, penyidik memeriksa para tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan di BRA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, penyidik menetapkan enam nama sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Pengadaan tersebut dikelola oleh BRA tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Adapun enam tersangka yakni berinisial SH Ketua Kepala BRA, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA. MD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Serta, M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku peminjam perusahaan, dan HM selaku koordinator penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan para tersangka sebagai saksi untuk sesama tersangka sebagai upaya penyidik mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 juta

Menyangkut dengan kerugian negara, Ali Rasab Lubis menyatakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan tersebut adalah total lost. Artinya, kerugian negara yang timbul adalah Rp15,7 miliar setelah dipotong infak dan pajak.

“Kerugian negara total lost ini karena pengadaan budi daya ikan dan pakan diduga fiktif atau tidak dilakukan sama sekali. Namun, anggaran pengadaan dibayarkan 100 persen. Pengadaan ini dengan sembilan paket pekerjaan,” kata Ali Rasab Lubis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan BRA pada tahun anggaran 2023 menerima alokasi dana Rp15,7 miliar lebih. Anggaran tersebut untuk belanja hibah pengadaan budi daya ikan dan pakan kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan keterangan ada sembilan kelompok penerima manfaat. Namun, kelompok tersebut menyatakan tidak menerima bantuan bibit ikan dan pakan serta tidak pernah menandatangani berita acara serah terima.

“Penyidik terus mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi guna mengungkap pihak terkait lainnya yang patut diduga ikut bertanggung jawab. Jadi, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Ali Rasab Lubis. []

 

Sumber: Antara 

BRA Kejati Korupsi Periksa Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.