Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Membawa 1 Kg Kokain, Dua Pria di Langsa Ditangkap

REDAKSIBy REDAKSIOktober 16, 20242 Mins Read
Diduga Membawa 1 Kg Kokain, Dua Pria di Langsa Ditangkap Oktober 16, 2024
Dua pria ditangkap karena diduga membawa 1 kg kokain. (Sumber; Humas Polres Langsa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Dua pria di Langsa, Aceh ditangkap polisi karena diduga membawa 1 kilogram kokain menggunakan motor. Barang bukti narkoba dari Lhokseumawe itu rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.

“Barang bukti yang kita amankan berupa kokain seberat 1.014 gram, ponsel serta motor yang dipakai pelaku,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Kedua tersangka diciduk personel Satresnarkoba Polres Langsa di Desa Paya Gajah, Kecamanan Peurelak, Barat, Aceh Timur, Sabtu (28/9) lalu. Saat itu, keduanya tengah mengendarai motor menuju salah satu desa.

Baca Juga :  HMI dan Panwaslih Lhokseumawe Teken MoU dan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 

Menurut Andy, kedua tersangka tak berkutik saat diberhentikan polisi. Kedua tersangka yang diamankan adalah MA (30) berprofesi sebagai petani dan AL (26) bekerja sebagai nelayan.

“Pengakuan tersangka barang haram ini didapatkan dari SL, yang kini menjadi DPO. Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” jelas Andy.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Kedua tersangka akan dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Andy menyebutkan, penggagalan penyelundupan narkoba tersebut menyelamatkan 8.112 orang jiwa. Dia berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi, Mantan Kadinkes Aceh Tengah Diperiksa Polda Aceh

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” ujarnya. (*)

 

Sumber: detik

Aceh Timur Diduga Ditangkap Kokain Pria
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.