Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polda Aceh Bentuk 94 Kampung Bebas dari Narkoba

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20253 Mins Read
Polda Aceh Bentuk 94 Kampung Bebas dari Narkoba Oktober 15, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Polda Aceh membentuk dan membina 94 Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) di seluruh kabupaten/kota. Ini diharapkan sebagai basis edukasi, deteksi dini, dan pencegahan di tingkat desa, dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah dalam kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Penanggulangan Narkoba di Kampung Bebas dari Narkoba, Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 15 Oktober 2025.

Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengatakan, deklarasi dan komitmen bersama tersebut merupakan wujud nyata keseriusan seluruh pihak dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa dan masa depan generasi muda.

Baca Juga :  30 Unit Knalpot Brong Dimusnahkan oleh Polsek Peureulak

Menurutnya, Aceh sebagai daerah dengan posisi strategis dan terbuka tidak terlepas dari ancaman peredaran gelap narkoba. Karena itu, Polri bersama pemerintah daerah, TNI, BNN, dan seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen mengambil langkah bersama, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pencegahan, pemberdayaan, dan rehabilitasi.

“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral, merusak ekonomi keluarga, dan menjadi sumber berbagai kejahatan sosial di masyarakat. Maka harus ada komitmen bersama dalam menanggulanginya,” ujar jenderal bintang dua asal Tangse, Pidie, itu.

Ia mengungkapkan, salah satu bentuk keberhasilan Polda Aceh adalah terpilihnya Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, sebagai KBDN terbaik di Aceh, sekaligus menjadi pilot project implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020–2025.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa pendekatan berbasis komunitas merupakan kunci dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, kata Marzuki, Polda Aceh juga mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BNN, TNI–Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia pendidikan guna memperkuat pencegahan berbasis lingkungan dan keluarga. Sinergi ini, menegaskan bahwa penanggulangan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Sejalan dengan upaya pencegahan, Polda Aceh juga menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap jaringan peredaran narkotika. Setiap kasus berskala besar ditindaklanjuti hingga ke tahap tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus aliran dana hasil kejahatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga :  DKPP Akan Periksa 19 Penyelenggara Pemilu, Termasuk KIP Langsa

“Mari kita teguhkan komitmen agar Aceh bersih dari narkoba. Dengan tekad bersama, saya yakin kita dapat mewujudkan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari ancaman narkoba,” sebutnya.

Ia juga mengajak untuk menyatukan tekad dalam menjaga Aceh dari bahaya narkoba. “Bersama pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, kita wujudkan Aceh yang bersih, berdaya, dan bermartabat. Karena masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama. Aceh bersih dari narkoba, Aceh Meutuah, dan Aceh Meusyuhu,” pungkasnya. (*)

94 Kampung Bentuk Kampung Bebas Narkoba Kapolda Aceh KBDN
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.