RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polisi Gadungan Tipu Wanita Asal Peureulak Ratusan Juta Hingga Ajak Nikah Siri

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20222 Mins Read
Polisi Gadungan Tipu Wanita Asal Peureulak Ratusan Juta Hingga Ajak Nikah Siri Mei 18, 2022
Tersangka saat Ditangkap di Polres Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Hmd (35) Polisi gadungan asal Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara ini diduga menipu seorang perempuan asal Peureulak, Aceh Timur hingga ratusan juta rupiah, tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban untuk nikah siri.

Pelaku Hmd adalah residivis, ia akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, pada Jumat tanggal 13 Mei 2022 lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, untuk memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Langsa Diringkus Polisi

“Ia diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak,” ujar Kasat Reskrim, Selasa, (17/5).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka dan korban KH (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan November 2021 lalu.

Korban juga menampakkan Kartu KTA Polri palsu. Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tak Punya Biaya Berobat, Pria Uzur Ini Nekat Jual Ganja

Beberapa hari setelah pernikahan, tambah Kasat, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka dan dikatakan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu, dan ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca Juga :  Beri Edukasi Tentang Hukum, Kejaksaan Gelar Kegiatan JMS di Aceh Timur

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK (rn/red)

Editor: Mahyuddin 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda: Semoga Pj Gubernur Dapat Membawa Perubahan Lebih Baik untuk Aceh

Juli 6, 2022

Polda Aceh Kerahkan 560 Personel untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur

Juli 5, 2022

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Sejumlah Kapolres

Juli 4, 2022

21 Personel Polri di Polres Aceh Jaya Naik Pangkat

Juli 2, 2022

Polri Berencana Bentuk 3 Polda Baru

Juni 30, 2022

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022

Amankan Musprov Kadin Ke Vll, Polda Aceh Siapkan 188 Personel 

Juni 27, 2022

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Juni 27, 2022

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.