Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polisi Gadungan Tipu Wanita Asal Peureulak Ratusan Juta Hingga Ajak Nikah Siri

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20222 Mins Read
Polisi Gadungan Tipu Wanita Asal Peureulak Ratusan Juta Hingga Ajak Nikah Siri Mei 18, 2022
Tersangka saat Ditangkap di Polres Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Hmd (35) Polisi gadungan asal Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara ini diduga menipu seorang perempuan asal Peureulak, Aceh Timur hingga ratusan juta rupiah, tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban untuk nikah siri.

Pelaku Hmd adalah residivis, ia akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, pada Jumat tanggal 13 Mei 2022 lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, untuk memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

“Ia diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak,” ujar Kasat Reskrim, Selasa, (17/5).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka dan korban KH (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan November 2021 lalu.

Korban juga menampakkan Kartu KTA Polri palsu. Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

Beberapa hari setelah pernikahan, tambah Kasat, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka dan dikatakan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu, dan ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca Juga :  Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK (rn/red)

Editor: Mahyuddin 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.