RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polisi Gadungan Tipu Wanita Asal Peureulak Ratusan Juta Hingga Ajak Nikah Siri

REDAKSIBy REDAKSIMei 18, 20222 Mins Read
Polisi Gadungan Tipu Wanita Asal Peureulak Ratusan Juta Hingga Ajak Nikah Siri Mei 18, 2022
Tersangka saat Ditangkap di Polres Aceh Timur (Foto: Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Hmd (35) Polisi gadungan asal Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara ini diduga menipu seorang perempuan asal Peureulak, Aceh Timur hingga ratusan juta rupiah, tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban untuk nikah siri.

Pelaku Hmd adalah residivis, ia akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, pada Jumat tanggal 13 Mei 2022 lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, untuk memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Tim Kejari Eksekusi Mantan Konsultan Pengawas Pembangunan Kantor BPN Aceh Timur

“Ia diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak,” ujar Kasat Reskrim, Selasa, (17/5).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka dan korban KH (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan November 2021 lalu.

Korban juga menampakkan Kartu KTA Polri palsu. Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan APBG Rp500 Juta Lebih, Keuchik di Aceh Timur Diamankan Polisi

Beberapa hari setelah pernikahan, tambah Kasat, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka dan dikatakan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu, dan ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca Juga :  Polres Pidie Amankan Sopir dan Mobil Pickup Tangki Modifikasi

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK (rn/red)

Editor: Mahyuddin 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023

Buntut Kericuhan Pulau Rempang, Polri Kirim 400 Personil Tambahan

September 14, 2023

15 Pelaku Judi Online Diamankan Tim Subdit Siber Polda Aceh 

September 13, 2023

Polri, BP Batam, dan Masyarakat Selesaikan Konflik Rampang Secara Musyawarah

September 11, 2023

Penipu Berkedok Rumah Dhuafa di Bireuen Diringkus Polisi

September 7, 2023

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

September 7, 2023

Enam Orang Jadi Tersangka pada Proyek Peningkatan Jalan di Aceh Timur

September 6, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.