Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Wartawan AJNN Dilapor, Polda Aceh: Ini Ranah Dewan Pers

REDAKSIBy REDAKSIJuli 20, 20222 Mins Read
Wartawan AJNN Dilapor, Polda Aceh: Ini Ranah Dewan Pers Juli 20, 2022
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Foto: Dok. Polda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Salah satu wartawan media siber AJNN, Mulyana Syahriyal, dilaporkan ke Polres Bireuen. Karena diduga telah mencemarkan nama baik atau berita bohong terhadap Cut Fatimah Zuhra, Rabu, 22 Juni lalu.

Kepala Bidang Humas Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan ahli pers. Sebab, urusan tersebut berada di ranah Dewan Pers.

“Laporan ini kan berkaitan dengan jurnalistik,” kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.

Winardy menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Bireuen telah mengirimkan surat ke Dewan Pers dengan nomor surat: B/447/III/HUK/.11.1./2022/Satreskrim, untuk menunjuk atau menghadirkan Ahli Pers untuk diambil keterangannya untuk kelancaran penyelidikan.

Baca Juga :  Program PSR di Aceh Timur Diduga Bermasalah, LSM KANA Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

“Tentunya kita butuh keterangan ahli yang mengerti tentang pers. Nantinya baru bisa diputuskan pemberitaan tersebut melanggar kode etik pers atau tidak,” kata Winardy.

Winardy menyebutkan, laporan tersebut juga akan disesuaikan dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Winardy meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum. Karena pihaknya tetap menerapkan equality before the law. “Semua pihak diharapkan menghormati proses ini. Nanti, segala sesuatu kan kita informasikan hasilnya. Yakinlah kami akan profesional,” ujarnya.

Baca Juga :  Baru Tiba dari Amerika, KPK Juga Amankan Istri Edhy Prabowo

Sebelumnya, adik kandung T Saladin, Fatimah Zuhra melaporkan wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal ke Polres Bireuen. Pelaporan tersebut terkait berita Mahkamah Syariah (MS) Bireuen kembali sita rumah mewah milik Saladin yang terbit, 16 Juni lalu.

“Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber resmi AJNN, jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya merupakan berita hoaks,” kata Dian.

Dia menjelaskan, pelaporan dan pengaduan yang dilakukan masyarakat seperti yang dilakukan Fatimah Zuhra ini harus mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Baca Juga :  ALC Minta Pengadilan Negeri Langsa Tidak Anarkis Atas Kasus YDBUL

Seperti yang disampaikan Dewan Pers bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers.

Apabila, Kepolisian RI menerima laporan masyarakat—dalam hal ini Polres Bireuen— terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2), ujarnya. [RMOL]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.