Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Program PSR di Aceh Timur Diduga Bermasalah, LSM KANA Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

REDAKSIBy REDAKSIJuli 31, 20222 Mins Read
Program PSR di Aceh Timur Diduga Bermasalah, LSM KANA Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Juli 31, 2022
Foto: Apriliagoverty/sawitfest 2021- Ilustrasi Replanting
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua LSM (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakkir, meminta pihak penegak hukum dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terkait program peremajaan sawit rakyat (PSR) sumber dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2021 yang diduga bermasalah.

Menurut Muzakkir, pihak penegak hukum baik polisi atau jaksa sudah semestinya melakukan penyelidikan pada program tersebut. Pasalnya, pada pelaksanaan program itu berkembang isu dan ada dugaan terjadinya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  FS Tersangka, Ketua Setara Institute: Kapolri Lulus Ujian Terberat

“Untuk itu, pihak penegak hukum kami minta untuk melakukan penyelidikan terkait isu yang berkembang tersebut,” kata Muzakkir, Minggu (31/7).

Dia menambahkan informasi yang diperoleh pihaknya, program PSR tersebut anggarannya mencapai puluhan milyar. “Untuk 1 hektare biaya mengerjakan replanting sawit mencapai Rp30 juta rupiah,” tererang Muzakkir.

Disisi lainnya yang perlu dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum sambung Muzakkir, selain adanya praktek pungli dan juga perlu ditelusuri kebenaran lahan program peremajaan sawit agar tidak terjadinya fiktif.

Baca Juga :  Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden, Polres Aceh Timur Tanam 200 Pohon

“lahanya itu harus ditelusuri keabsahannya, yang kita sanksikan jangan digunakan hutan untuk dijadikan kebun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur Ir Lukman SP MM saat dikonfirmasi RILIS.NET pada Minggu (31/7) mengatakan, Menyangut dengan PSR pihaknya sudah melakukan pendampingan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyangkut pihak kami sebagai pendamping kegiatan sudah melakukan pendampingan susuai aturan yang berlaku. Kemudian lahan berada dalam kawasan hutan legalitasnya ada pada kesatuan pemangkuan hutan wilayah lll,” ujar Lukman.

Baca Juga :  Terkait Video Viral Penganiayaan Pelajar, Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan

Sedangkan menyangkut dengan HGU sambung Lukman, legalitasnya itu ada pada BPN, dan semua itu diurus oleh pengusul Kontan, Gapoktan dan Koperasi.

Lukman juga menuturkan kalau semua dana itu ditransfer langsung ke rekening Koptan, Gapoktan maupun Koperasi.

“Menyangkut dengan dugaan pungli itu kami tidak ada komentar, karena semua dana ditransfer ke rekening koptan, Gapoktan maupun Koperasi,” pungkas Lukman. (rn/red)

 

Penulis: Redaksi

 

Koperasi Lahan Koperasi Peremajaan Sawit Program PSR
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.