Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Kejari di Aceh Diwajibkan Tangani Minimal Satu Kasus Korupsi

REDAKSIBy REDAKSIMaret 3, 20211 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kejari di Aceh Diwajibkan Tangani Minimal Satu Kasus Korupsi Maret 3, 2021
Kejati Aceh Muhammad Yusuf didampingi Kasipenkum Munawal Hadi. Foto: AJNN/Tommy
RILIS.NET, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf menyatakan setiap kejaksaan negeri (kejari) di provinsi itu diwajibkan menangani perkara korupsi minimal satu setiap tahunnya.

“Untuk berapa maksimalnya tidak ada, tetapi minimal masing-masing kejari satu perkara tindak pidana khusus atau korupsi,” kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa.

Baca Juga :  BUMG Maju Bersama Kecamatan Lhoksukon Dilaunching Wabup Aceh Utara Fauzi Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan setiap kepala kejaksaan negeri yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut kinerjanya akan dievaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Muhammad Yusuf menyebutkan tahun lalu ada tiga kejaksaan negeri di Aceh yang terkena evaluasi karena tidak menangani perkara tindak pidana khusus, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Tiga Kejaksaan Negeri tersebut yakni Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, serta Kejaksaan Negeri Langsa di Kota Langsa.

Baca Juga :  Tes Urine Positif Narkoba, Kasatpol PP Langsa Dicopot dari Jabatan

Oleh karena itu, Muhammad Yusuf mengingatkan seluruh kejaksaan negeri di Aceh wajib menangani paling sedikit satu kasus tindak pidana khusus setiap tahunnya.

“Kami imbau kejari di Aceh harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan penyidikan minimal ada satu. Kalau tidak, akan kena penalti dan bahan evaluasi Jaksa Agung,” kata Muhammad Yusuf. (*)

Baca Juga :  Dinilai Lamban Tangani Sejumlah Kasus, Sejumlah Massa Geruduk Kejari Aceh Timur


Sumber: Antara


Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.