Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

REDAKSIBy REDAKSIDesember 8, 20222 Mins Read
Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana Desember 8, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

MADIUN – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu (7/12).

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  PKA-8 Resmi Dibuka, Momentum Merajut Jalur Rempah Aceh ke Dunia

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Bimtek Geuchik ke Bandung, Camat Lhoksukon Diduga Ikut Nikmati Setoran

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan. Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Perambahan Hutan, Tim Dirreskrimsus Polda Aceh Patroli ke Kawasan Hutan Jantho - Lamno

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (rn/fin)

Madiun Pelanggaran Pemilu Pidana Sanksi Administratif
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Camat Mahyuddin Lobi Kementrian Pertanian Minta Bangun Embung di Aceh Timur

Oktober 31, 2026

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Merasa Iba, Camat Ranto Peureulak Hadiahkan Sepatu Baru untuk PNS

Oktober 16, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.