RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dua remaja asal Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, berinisial MW (23) dan MA (16), diamankan oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin, (29/07/2024) malam, sekira pukul 21.45 WIB.
Mereka diamankan dari sebuah coffee di wilayah Idi Rayeuk. Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Jarimah Maisir/Judi Online.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu coffee di wilayah Idi Rayeuk terdapat sejumlah remaja yang sering bermain judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, STrK SIK, Selasa, (30/7/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Adi, unit opsnal (Resmob) menyelidiki kebenaran informasi dan berhasil mengamankan, MW dan MA yang saat itu sedang bermain judi online.
“Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan akun judi online serta sejumlah transaksi deposit/saldo milik kedua pelaku,” sebut Kasat Reskrim.
Ditegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk jenis judi online maupun judi ofline, sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur terbebas dari permainan judi.
“Pengungkapan terhadap para pelaku judi online ini tidak terlepas dari banyaknya laporan mengenai praktik perjudian yang sudah merambah di masyarakat tidak terkecuali anak-anak remaja, dan atas arahan pimpinan, pengungkapan ini akan kami tingkatkan,” kata Adi.
Pihaknya, meminta dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan kaum pendidik serta peran aktif dari para orang tua untuk memberantas judi online. Harapan ini berdasarkan realita tingginya usia anak sekolah yang menggunakan ponsel.
“Ponsel menjadi media utama bermain judi online, jangan sampai anak-anak kita terkontaminasi. Di sinilah perlu dukungan ulama dan kaum pendidik serta orang tua. Disamping itu agar pihak sekolah melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan ponsel di lingkungan belajar,” pungkas Kasat Reskrim. (rn/rd)