RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Disegel Polisi Karena Tak Sesuai Takaran, Dispenser SPBU Madat Aceh Timur Kembali Beroperasi

REDAKSIBy REDAKSIApril 5, 20242 Mins Read
Disegel Polisi Karena Tak Sesuai Takaran, Dispenser SPBU Madat Aceh Timur Kembali Beroperasi April 5, 2024
Anggota Opsnal Satreskrim, Disperindag dan Metrologi Aceh Timur beberapa waktu lalu saat melakukan sidak ke SPBU dalam wilayah tersebut. (dok. Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.244.494 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur kembali beroperasi setelah dibuka segel oleh polisi pada Kamis, 4 April 2024 kemarin.

Sebelumnya, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur yang turut dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur, telah melakukan penyegelan terhadap alat pengisian BBM jenis bio solar di SPBU 14.244.494 Aceh Timur, pada Selasa (2/4/2024) lalu, karena ditemukannya tak sesuai volume saat dilakukan pengecekan di lokasi.

Baca Juga :  Empat Tersangka dan Sabu Senilai Rp400 juta Disita Polres Aceh Barat

Sebelumnya Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menuturkan, pengecekan terhadap SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur sebagai antisipasi terjadinya kecurangan, kata Rizal.

“Hal ini jangan sampai dimanfaatkan oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara berbuat curang,” kata Rizal pada Selasa.

Pengecekan SPBU ini dilaksanakan bersama instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Dianggap Ganggu Ketertiban, Polda Aceh Tindak Sepmor Berknalpot Brong

Menurut Penera UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.

Namun belakangan, pada Kamis (4/4/2024) kemarin, segel di dispenser yang menggunakan nozzle untuk bio solar di SPBU 14.244.494 Kecamatan Madat Aceh Timur ini telah dibuka kembali karena dianggap tak ditemukan pelanggaran yang mengarah ke pidana.

Baca Juga :  Tersandung Kasus UU ITE, Oknum Penyelengga Pemilu di Langsa Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Jumat (5/4/2024) malam, membenarkan adanya pembukaan segel kembali di SPBU Madat, menurut Kasat, mesin di SPBU yang rusak telah diperbaiki.

“Tidak ada kesalahan, hanya kemaren mesin memang rusak dan sudah diperbaiki,” ujar Muhammad Rizal. (rn/red)

Editor: Mahyud 

Aceh Timur Disegel Polisi SPBU SPBU Madat Aceh Timur Tak Sesuai Takaran
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Mei 22, 2025

DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

Mei 22, 2025

Terkait Video Viral Penganiayaan Pelajar, Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan

Mei 21, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.