Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Disegel Polisi Karena Tak Sesuai Takaran, Dispenser SPBU Madat Aceh Timur Kembali Beroperasi

REDAKSIBy REDAKSIApril 5, 20242 Mins Read
Disegel Polisi Karena Tak Sesuai Takaran, Dispenser SPBU Madat Aceh Timur Kembali Beroperasi April 5, 2024
Anggota Opsnal Satreskrim, Disperindag dan Metrologi Aceh Timur beberapa waktu lalu saat melakukan sidak ke SPBU dalam wilayah tersebut. (dok. Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.244.494 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur kembali beroperasi setelah dibuka segel oleh polisi pada Kamis, 4 April 2024 kemarin.

Sebelumnya, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur yang turut dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur, telah melakukan penyegelan terhadap alat pengisian BBM jenis bio solar di SPBU 14.244.494 Aceh Timur, pada Selasa (2/4/2024) lalu, karena ditemukannya tak sesuai volume saat dilakukan pengecekan di lokasi.

Baca Juga :  Putra Langsa Ditunjuk Kapolri Sebagai Wakapolda Aceh

Sebelumnya Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menuturkan, pengecekan terhadap SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur sebagai antisipasi terjadinya kecurangan, kata Rizal.

“Hal ini jangan sampai dimanfaatkan oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara berbuat curang,” kata Rizal pada Selasa.

Pengecekan SPBU ini dilaksanakan bersama instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan Ditpolairud Polda Aceh 

Menurut Penera UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.

Namun belakangan, pada Kamis (4/4/2024) kemarin, segel di dispenser yang menggunakan nozzle untuk bio solar di SPBU 14.244.494 Kecamatan Madat Aceh Timur ini telah dibuka kembali karena dianggap tak ditemukan pelanggaran yang mengarah ke pidana.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Kasatreskrim Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Jumat (5/4/2024) malam, membenarkan adanya pembukaan segel kembali di SPBU Madat, menurut Kasat, mesin di SPBU yang rusak telah diperbaiki.

“Tidak ada kesalahan, hanya kemaren mesin memang rusak dan sudah diperbaiki,” ujar Muhammad Rizal. (rn/red)

Editor: Mahyud 

Aceh Timur Disegel Polisi SPBU SPBU Madat Aceh Timur Tak Sesuai Takaran
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.