RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.244.494 di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur kembali beroperasi setelah dibuka segel oleh polisi pada Kamis, 4 April 2024 kemarin.
Sebelumnya, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Aceh Timur yang turut dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur, telah melakukan penyegelan terhadap alat pengisian BBM jenis bio solar di SPBU 14.244.494 Aceh Timur, pada Selasa (2/4/2024) lalu, karena ditemukannya tak sesuai volume saat dilakukan pengecekan di lokasi.
Sebelumnya Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menuturkan, pengecekan terhadap SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur sebagai antisipasi terjadinya kecurangan, kata Rizal.
“Hal ini jangan sampai dimanfaatkan oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara berbuat curang,” kata Rizal pada Selasa.
Pengecekan SPBU ini dilaksanakan bersama instansi terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur serta UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Penera UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.
Namun belakangan, pada Kamis (4/4/2024) kemarin, segel di dispenser yang menggunakan nozzle untuk bio solar di SPBU 14.244.494 Kecamatan Madat Aceh Timur ini telah dibuka kembali karena dianggap tak ditemukan pelanggaran yang mengarah ke pidana.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Jumat (5/4/2024) malam, membenarkan adanya pembukaan segel kembali di SPBU Madat, menurut Kasat, mesin di SPBU yang rusak telah diperbaiki.
“Tidak ada kesalahan, hanya kemaren mesin memang rusak dan sudah diperbaiki,” ujar Muhammad Rizal. (rn/red)
Editor: Mahyud