RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkap sebanyak 19 pelaku tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan, terhitung mulai pertengahan bulan Juli hingga pertengahan bulan Agustus 2023.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang buki narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyebutkan, total barang bukti yang diamankan yakni 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja.
“Peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Kecamatan Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak,” ungkap Kapolres Aceh Timur saat menggelar Konferensi Pers pada Jumat, (18/8), sore.
Disebutkan, profesi para pelaku bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga PNS sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.
“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.” pungkasnya. (rn/red)
Editor: Mahyud