RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dalam Sebulan, Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 19, 20231 Min Read
Dalam Sebulan, Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Agustus 19, 2023
Para pelaku tindak pidana narkotika, yang berhasil diamankan oleh Polres Aceh Timur dalam kurun waktu satu bulan (Foto: Humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengungkap sebanyak 19 pelaku tindak pidana narkotika selama kurun waktu satu bulan, terhitung mulai pertengahan bulan Juli hingga pertengahan bulan Agustus 2023.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang buki narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyebutkan, total barang bukti yang diamankan yakni 34,32 gram sabu dan 4.557 gram ganja.

Baca Juga :  PN Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur Yang Terjerat Kasus Sabu, JPU: Akan Kasasi ke MA

“Peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Kecamatan Pantee Bidari, Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak dan Ranto Peureulak,” ungkap Kapolres Aceh Timur saat menggelar Konferensi Pers pada Jumat, (18/8), sore.

Disebutkan, profesi para pelaku bervariasi mulai dari petani, nelayan hingga PNS sedangkan umur para pelaku mulai dari 24 tahun hingga 63 tahun.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan APBG Rp500 Juta Lebih, Keuchik di Aceh Timur Diamankan Polisi

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun tahun penjara, sumur hidup hingga maksimal hukuman mati.

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapun kepada kami Kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.” pungkasnya. (rn/red)

Baca Juga :  Angkut BBM Bersubsidi Pakai Tandon Air, Dua Pelaku Diamankan ke Polres Aceh Timur

Editor: Mahyud

Amankan Dalam Sebulan Polres Aceh Timur Tindak Pidana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Purna Tugas, Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

Oktober 3, 2023

Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

September 30, 2023

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Gayo Lues 

September 27, 2023

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

September 27, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah

September 22, 2023

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.