RILIS.NET, BENER MERIAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua terduga pengedar narkoba ganja di Kampung Kem, Kecamatan Permata, Kamis 21 September 2023, pukul 12.00 WIB.
Adapun yang diamankan itu masing-masing yakni, berinisial R (31) warga Kecamatan Permata, Bener Meriah dan ZK (23) warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Diduga ganja kering tersebut akan dijual,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Narkoba, Iptu Robby Afrizal, Kamis (21/9/2023).
Robby juga menyebutkan, penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang kerap dilakukan di kawasan Kampung Kem.
Kemudian sambungnya, Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi kejadian.
Tim akhirnya berhasil menangkap R dan ZK serta mengamankan barang bukti berupa dua bungkus koran, yang diduga berisi ganja kering 1,2 kilogram.
Selain itu, sambungnya, turut disita satu unit gawai dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Saat ini tambah dia, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nantinya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” tandasnya. (rn/rl)