RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah

REDAKSIBy REDAKSISeptember 22, 20231 Min Read
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah September 22, 2023
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah (Foto: Humas Polres Bener Meriah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BENER MERIAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua terduga pengedar narkoba ganja di Kampung Kem, Kecamatan Permata, Kamis 21 September 2023, pukul 12.00 WIB.

Adapun yang diamankan itu masing-masing yakni, berinisial R (31) warga Kecamatan Permata, Bener Meriah dan ZK (23) warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Baca Juga :  Pembangunan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Langsa Diduga Langgar Aturan

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Diduga ganja kering tersebut akan dijual,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Narkoba, Iptu Robby Afrizal, Kamis (21/9/2023).

Robby juga menyebutkan,  penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang kerap dilakukan di kawasan Kampung Kem.

Kemudian sambungnya, Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  Warga Peureulak Dibekap dalam Kamar Saat Suaminya Pergi Melaut, Diduga Hendak Diperkosa

Tim akhirnya berhasil menangkap R dan ZK serta mengamankan barang bukti berupa dua bungkus koran, yang diduga berisi ganja kering 1,2 kilogram.

Selain itu, sambungnya, turut disita satu unit gawai dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Saat ini tambah dia, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

“Nantinya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” tandasnya. (rn/rl)

Bener Meriah Ditangkap Pengedar Ganja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Warga Aceh Timur Tertipu Rp1,8 Miliar, Minta Atensi dari Kapolda

Juni 13, 2025

Kapolda Aceh Musnahkan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Juni 12, 2025

Kejari Bireuen Usut Indikasi Korupsi di Satpol PP dan Baitul Mal

Juni 11, 2025

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Juni 11, 2025

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judi Online 

Juni 10, 2025

Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini

Juni 4, 2025

Kejari Aceh Barat Sita Uang Rp600 juta dari Kasus Pajak

Mei 28, 2025

Putusan Banding, Ketua BRA Suhendri Dijatuhi Hukuman 9 Tahun

Mei 28, 2025

Kapolda Terima Audiensi Kepala Dinas Peternakan Aceh

Mei 27, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.