Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah

REDAKSIBy REDAKSISeptember 22, 20231 Min Read
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah September 22, 2023
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah (Foto: Humas Polres Bener Meriah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BENER MERIAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua terduga pengedar narkoba ganja di Kampung Kem, Kecamatan Permata, Kamis 21 September 2023, pukul 12.00 WIB.

Adapun yang diamankan itu masing-masing yakni, berinisial R (31) warga Kecamatan Permata, Bener Meriah dan ZK (23) warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Baca Juga :  Keluarga Besar TNI Desak Polres Langsa Tahan Pemilik Akun Bodong FB Usman Udin

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Diduga ganja kering tersebut akan dijual,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Narkoba, Iptu Robby Afrizal, Kamis (21/9/2023).

Robby juga menyebutkan,  penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ganja yang kerap dilakukan di kawasan Kampung Kem.

Kemudian sambungnya, Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan terjun ke lokasi kejadian.

Baca Juga :  2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Tim akhirnya berhasil menangkap R dan ZK serta mengamankan barang bukti berupa dua bungkus koran, yang diduga berisi ganja kering 1,2 kilogram.

Selain itu, sambungnya, turut disita satu unit gawai dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Saat ini tambah dia, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rumah Dijadikan Transaksi Narkoba, IRT di Langsa Diamankan Polisi

“Nantinya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” tandasnya. (rn/rl)

Bener Meriah Ditangkap Pengedar Ganja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.