RILIS.NET, LANGSA – Dua terdakwa kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Akun Facebook bodong Usman Udin berinisial IS (36), dan FS (26), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (4/1/2024), sore.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14:30 WIB dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dini Damayanti SH didampingi Hakim Anggota Riswan Herafiansyah SH MH dan juga Iman Harrio Putmana SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar SH MH mengatakan, para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan Oktober 2023 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Akun Facebook Usman Udin dibuat terdakwa dengan tujuan untuk memposting hal-hal yang diinginkan oleh terdakwa untuk membuat panas situasi dan menjelek-jelekan orang yang dianggap sebagai saingan terdakwa dalam proses pemilihan Komisioner KIP Kota Langsa tahun 2023,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, pada tanggal 01 Agustus 2023 terdapat postingan di akun tersebut berupa gambar atau foto diri T. Syafrizal yang telah diubah dari foto aslinya, yang menggambarkan dirinya sedang duduk memakai lambang atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Dari hasil pemeriksaan para ahli, menerangkan keseluruhan postingan akun Facebook Usman Udin bersifat menghina dan mencemarkan nama baik para saksi pelapor,” ujar JPU.
“Perbuatan terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” imbuh Muhammad Daud Siregar selaku JPU. []