RILIS.NET, LANGSA – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas llB Langsa, mengamankan dua narapidana (Napi) berinisial R dan JR, karena mengedarkan sabu di dalam Lapas setempat, pada Sabtu (18/3).
Kepala LPN Kelas II B Langsa Herman Anwar kepada Rilis.net mengatakan, kedua Napi tersebut diketahui memiliki sabu saat petugas melaksanakan razia.
“Saat petugas masuk kamar Blok 2 dan memeriksa WBP inisial R dan JR, ditemukan barang bukti (BB) 18 paket kecil sabu, 2 buah telepon seluler dan sejumlah uang tunai,” terang Kepala LPN II B Langsa.
Herman Anwar melanjutkan, atas temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Langsa untuk dilakukan tindak lanjut proses hukum disana.
“BB dan kedua WBP tersebut kini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Langsa untuk pengembangan perkara dan proses hukum selanjutnya,” jelas Kepala LPN, Herman Anwar. (rn/red)