RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Satu Terdakwa Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIApril 2, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Satu Terdakwa Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara April 2, 2022
Terdakwa korupsi turnamen Tsunami Cup menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto; dok. AJNN/Tommy  

Banda Aceh – Satu Terdakwa korupsi pelaksanaan turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) dituntut 6.6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor yang digelar, Jumat (1/4/2022).
Dilansir laman resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, selain dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa Moh Sa’adan selaku ketua pelaksana Tsunami Cup juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar lebih.
Jumlah uang pengganti tersebut, selambat-lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam satu bulan sesudah adanya putusan tetap tidak dibayarkan maka harta benda Terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam tuntutan penuntut umum, Terdakwa Mohd Sa’dan dinyatakan terbukti secara sah yang meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal para terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun.
Selain itu uang sebesar Rp26 juta yang dititipkan kepada penuntut umum agar diperhitungkan sebagai uang pengganti. Sementara pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa SBS ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan yang bersangkutan sakit. (Ajnn.net)
Baca Juga :  Baru Menjabat, Kapolres Aceh Timur Silaturahmi Dengan Bupati Al-Farlaky
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Mei 9, 2025

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Mei 8, 2025

Polda Aceh Naikkan Status Kasus PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Mei 5, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.