RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Satu Terdakwa Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIApril 2, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Satu Terdakwa Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara April 2, 2022
Terdakwa korupsi turnamen Tsunami Cup menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto; dok. AJNN/Tommy  

Banda Aceh – Satu Terdakwa korupsi pelaksanaan turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) dituntut 6.6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor yang digelar, Jumat (1/4/2022).
Dilansir laman resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, selain dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa Moh Sa’adan selaku ketua pelaksana Tsunami Cup juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar lebih.
Jumlah uang pengganti tersebut, selambat-lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam satu bulan sesudah adanya putusan tetap tidak dibayarkan maka harta benda Terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam tuntutan penuntut umum, Terdakwa Mohd Sa’dan dinyatakan terbukti secara sah yang meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal para terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun.
Selain itu uang sebesar Rp26 juta yang dititipkan kepada penuntut umum agar diperhitungkan sebagai uang pengganti. Sementara pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa SBS ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan yang bersangkutan sakit. (Ajnn.net)
Baca Juga :  Dinilai Plin-plan, Plt Gubernur Akan Dipanggil DPRA Terkait Janji Sembako
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022

Amankan Musprov Kadin Ke Vll, Polda Aceh Siapkan 188 Personel 

Juni 27, 2022

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Juni 27, 2022

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.