BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi penahanan terpidana kasus korupsi Aceh world solidarity cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 yakni M Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung dari esk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“Hari ini jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa M Zaini alias Bang M Bin Almarhum Yusuf perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017,” kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah, di Banda Aceh, Jumat.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya perintah atas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024.
Baca juga: Terdakwa korupsi Aceh tsunami cup divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan.
Dalam kasus ini, kata Irwansyah, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor:5788K/Pid.Sus/2023 tertanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Selanjutnya, M Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC 2017 dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan penjara),” ujarnya. []
Sumber: Antara