Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Jaksa Kembali Eksekusi M Zaini Yusuf Terkait Kasus Aceh Tsunami Cup

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 16, 20241 Min Read
Jaksa Kembali Eksekusi M Zaini Yusuf Terkait Kasus Aceh Tsunami Cup Februari 16, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi penahanan terpidana kasus korupsi Aceh world solidarity cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 yakni M Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung dari esk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Hari ini jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa M Zaini alias Bang M Bin Almarhum Yusuf perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017,” kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah, di Banda Aceh, Jumat.

Baca Juga :  Kasus KONI Aceh Timur Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya perintah atas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024.

Baca juga: Terdakwa korupsi Aceh tsunami cup divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan.

Dalam kasus ini, kata Irwansyah, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor:5788K/Pid.Sus/2023 tertanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga :  Pj Walikota Banda Aceh Almuniza Polisikan Akun Instagram Modus Aceh

“Selanjutnya, M Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC 2017 dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan penjara),” ujarnya. []

 

 

Sumber: Antara

Aceh Jaksa Eksekusi M Zaini Tsunami Cup
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.