Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Jual Sabu, Dua IRT Dan Satu Pemuda Diamankan Polisi

REDAKSIBy REDAKSISeptember 6, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jual Sabu, Dua IRT Dan Satu Pemuda Diamankan Polisi September 6, 2019
Barang bukti yang di sita dari ketiga pelaku

rilisNET, Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa amankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, dua diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), Jumat (6/9).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penggrebekan pada kamis (5/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari Penggrebekan tersebut  diamankan dua IRT berinisial BA (37), Warga Gp. Jawa, Dusun Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, kemudian AR (35)  Warga Gp. Meutia, Kecamatan Langsa Kota, dan IS (22) pemuda  Gampong PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Pidie Diringkus Polisi

“Dan barang bukti yang kita peroleh dari BA 2 paket Sabu terbungkus plastik klip berat keseluruhannya 4,45 Gram, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital warna silver, uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 700 ribu rupiah,” Kata Wijaya Yudi.

Kemudian tambah dia, dari tangan AR dan IS ditemukan barang bukti 5 paket sabu terbungkus plastik klip, berat keseluruhan 0,83 Gram, 10 plastik klip, 1 Bong, 1 kaca pirek, 3 korek mancis,1 kotak warna hitam, 1 dompet kecil, Puluhan plastik klip, Uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp.70 ribu rupiah.

Baca Juga :  Dua Unit Rumah Berkontruksi Kayu Milik Warga Simpang Ulim Ludes Terbakar

Tambah dia, berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan BB dari BA yang di dapatkan dari seorang laki-laki berinisial M, yang saat ini dalam pengejaran petugas, BA mendapatkan sabu tersebut sebanyak 5 Gram dari M seharga Rp. 3,3 juta rupiah, dengan tujuan akan dijual kembali secara paket kecil, dengan harga bervariasi per paketnya dari harga Rp. 100 ribu rupiah sampai Rp. 4,5 ratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Peringati Damai Aceh, Kapolda Minta Jajarannya Gelar Pengamanan Humanis 

“Untuk sementara pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrem Polres Langsa.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.