RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla

REDAKSIBy REDAKSIMaret 20, 20231 Min Read
Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla Maret 20, 2023
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar (Foto: Humas Polda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengajak masyarakat untuk ikut serta aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ajakan tersebut disampaikan Ahmad Haydar mengingat adanya prediksi akan memasuki musim panas atau kemarau.

“Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI Polri dalam mencegah karhutla, mengingat adanya prediksi BMKG terkait musim panas dan kering atau kemarau,” ujar Ahmad Haydar, dalam rilis imbauannya, Minggu, 19 Maret 2023.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Masyarakat

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga mengingatkan dan melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana.

“Karhutla, secara tidak langsung akan merusak ekosistem hutan itu sendiri. Selain itu, bagi pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3-10 miliar,” sebutnya.

Baca Juga :  Kompol Chairul Ikhsan Jabat Wakapolres Aceh Timur yang Baru

Oleh karena itu, Ahmad Haydar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. (rn/red)

Ajak Masyarakat Cegah Kapolda Aceh Karhutla
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.